2019, KPPN Jalin Sinergi Genjot Penerimaan Negara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

31 Desember, Loket Setoran Buka Hingga Pukul 17.00 wita

Banjarmasin, BARITO – Untuk memastikan loket setoran penerimaan negara melayani para penyetor pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dengan optimal,  Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banjarmasin (KPPN) mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan bank/pos persepsi di Wilayah Kota Banjarmasin, Jum’at (27/12) di aula KPPN Banjarmasin, Jl. DI Panjaitan No.10.

Bank/Pos Persepsi adalah bank umum/kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan Negara.

Adapun setoran ini bermacam jenisnya. Berupa setoran pajak, setoran penerimaan Negara bukan pajak /PNBP, setoran cukai, bea masuk dan lain-lain.

KPPN Banjarmasin selaku Kuasa Bendahara Umum di Daerah berkewajiban melaksanakan fungsi monitoring kepada bank-bank dan pos persepsi.

Tujuannya memastikan bahwa para Wajib Setor/Wajib Bayar terlayani dengan baik di manapun mereka menyetorkan penerimaan Negara.

Rakor dihadiri perwakilan Bank Persepsi di wilayah Kota Banjarmasin, PT POS Cabang Banjarmasin, Kantor Pelayanan Pajak  Banjarmasin Utara, Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin Selatan dan KPBC Banjarmasin.

Rapat dibuka oleh Kepala KPPN Banjarmasin, Saritano, dilanjutkan dengan arahan dari perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalsel, Rohaniah yang menjabat sebagai Kepala Bidang SKKI.

“Koordinasi dan sinergi ini  penting dilakukan dalam rangka penerimaan negara yang maksimal,” ujarnya.

Selanjutnya paparan oleh Kepala Seksi Bank KPPN Banjarmasin, Adib Adli mengenai pokok surat Menteri Keuangan Nomor S-892/MK.05/2019 tanggal 4 Desember.

Surat tersebut berisi pemberitahuan agar dilakukan perpanjangan jam buka layanan Penyetoran Penerimaan Negara.

“Loket-Loket setoran pada Bank/Pos persepsi yang  biasanya dibuka hingga pukul 15.00 WITA,  khusus untuk tanggal 31 Desember 2019 wajib membuka loketnya hingga minimal pukul 17.000 WITA,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa saluran pembayaran setoran penerimaan Negara semakin bervariasi.

Masyarakat umum sebagai Wajib Pajak/Wajib Setor/Wajib Bayar bisa memilih saluran yang dianggap paling mudah. Bisa melalui loket Bank/Pos Persepsi, melalui sarana ATM, internet banking/mobile banking, EDC (electronic data capture), hingga Tokopedia dan Bukalapak.

Di akhir rapat disepakati perlunya koordinasi berbagai pihak untuk tercapainya penerimaan negara yang maksimal. Tidak hanya dari sisi pemerintah selaku pengambil kebijakan, namun juga dari sisi bank/pos Persepsi sebagai pihak terdepan yang memberikan layanan kepada masyarakat penyetor penerimaan negara.

Penulis: ril/Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment