Yayasan Banua Bina Husada Terancam Kehilangan Aset, PN Banjarbaru Laksanakan Sita Eksekusi

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Pembacaan penetapan sita eksekusi yang dilakukan PN Banjarbaru atas lahan dan aset Yayasan Banua Bina Husada. (Foto Istimewa)

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Yayasan Banua Bina Husada menghadapi ancaman serius atas kehilangan aset berharganya setelah Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru secara resmi melaksanakan sita eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik yayasan tersebut, termasuk kompleks Akademi Kebidanan Banua Bina Husada.

Langkah ini diambil karena pihak yayasan tidak menjalankan isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Banjarbaru Nomor 1/Pdt.eks/2025/PN BJB jo. Nomor 7/Pdt.G/2020/PN BJB jo. Nomor 85/PDT/2020/PT BJM jo. Nomor 1372 K/PDT/2023 jo. Nomor 389 PK/PDT/2024.

Dalam penetapan tersebut, pengadilan memerintahkan peletakan sita eksekusi terhadap tanah seluas 5.428 meter persegi berikut bangunan Akademi Kebidanan yang terletak di Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru.

Ketua PN Banjarbaru, Agus Safuan Amijaya SH MH melalui juru sita Fahrul menyatakan bahwa eksekusi dilakukan setelah para termohon tidak mematuhi putusan meskipun telah diberikan teguran resmi (aanmaning) pada Februari 2025.

“Telah terbukti bahwa para termohon belum juga memenuhi kewajiban hukum meskipun putusan telah berkekuatan hukum tetap dan telah ditegur secara resmi. Oleh karena itu, demi keadilan, pengadilan menetapkan dilakukannya sita eksekusi,” ujar Fahrul kepada sejumlah wartawan usai membacakan putusan, Kamis (12/6).

Fahrul menambahkan, apabila pembayaran ganti rugi tetap tidak dilakukan, maka pengadilan akan melanjutkan ke tahap lelang terbuka atas aset untuk menutupi seluruh kewajiban pembayaran, termasuk bunga dan biaya perkara.

Meski demikian, ia memastikan bahwa proses belajar-mengajar di Akademi Kebidanan tidak akan terganggu dengan pelaksanaan sita eksekusi ini.

Harapan dan Perlawanan Hukum

Kuasa hukum pemohon, Ade Pramana Putra SH dari Kantor Hukum Fulminare Law Office, menyatakan harapannya agar pihak termohon segera melaksanakan isi putusan dari keempat tingkat peradilan, yaitu PN, PT, Mahkamah Agung (kasasi), dan Peninjauan Kembali (PK).

“Harapan kami, para termohon segera melaksanakan apa yang sudah diputuskan pengadilan,” ujar Ade.

Sementara itu, kuasa hukum termohon, Harlianda Saputra SH, menyatakan pihaknya telah mengajukan perlawanan terhadap sita eksekusi tersebut. Menurutnya, objek yang disita bukan milik pribadi melainkan milik lembaga pendidikan.

“Kami sudah mengajukan berkas perlawanan sita eksekusi ke PN Banjarbaru pada 11 Juni kemarin, dan kini tinggal menunggu jadwal sidang,” kata Harlianda.

Latar Belakang Kasus

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli pada tahun 2016, ketika pemohon (RS) menyerahkan dana sebesar Rp1 miliar kepada H. Sempurna Tarigan untuk mengambil alih Yayasan Banua Bina Husada beserta Akademi Kebidanan yang dikelolanya. Namun, proses pengambilalihan tidak pernah direalisasikan, sehingga dinilai sebagai wanprestasi oleh pihak pemohon.

Setelah melalui proses hukum panjang dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Banjarmasin (2022), Mahkamah Agung (kasasi, 2023), hingga Peninjauan Kembali (2024), seluruh putusan secara konsisten menyatakan pihak tergugat harus membayar ganti rugi Rp1 miliar ditambah bunga 6% per tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Namun hingga awal 2025, ganti rugi tersebut belum dibayarkan, sehingga eksekusi menjadi langkah terakhir.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar