Banjarmasin, BARITO – Yasir Al Fatah karyawan TVRI Kalsel yang melakukan tindak pidana penipuan dengan kerugian korbannya miliaran rupiah, Selasa (6/11) mulai menjalani persidangan di PN Banjarmasin.
Dalam surat dakwaan jaksa Suwarti, SH terdakwa dilaporkan salah satu korbannya Tri Yandi Saputra dengan kerugian sebesar Rp360 juta.
Sementara korban lainnya yang juga melaporkan perbuatan terdakwa, perkaranya akan menyusul kemudian.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Cahyono, SH jaksa dari Kejati Kalsel tersebut mengungkapkan awal terjadinya penipuan yang dilakukan Yasir Al Fatah.
Yakni sekitar bulan September sampai Oktober 2017, bertempat di kantor TVRI Kalsel Jalan A Yani Km 5,5 Banjarmasin. Bernula pada Agustus 2017 terdakwa mendapat disposisi dari Kepala TVRI yang ditujukan kepada Kasubag Umum, tentang pengadaan peralatan barang di TVRI, yakni saksi Sukirman tanggal 10 Agustus 2017 yang isinya mohon kajian.
Pada awal Oktober 2017 terdakwa sebagai Kasubag Umum TVRI Kalsel menghubungi korban memberitahukan tentang adanya proyek pengadaan barang alat TVRI berupa kamera, genset, dan alat-alat stasiun. Kemudian terdakwa dengan maksud menguntungkan diri sendiri meminta kepada korban untuk menyetorkan dana dan menjanjikan akan mengembalikan modal yang disetorkan ditambah dengan keuntungan 10 persen dari nilai modal yang disetorkan. Setelah berhasil meyakinkan korbannya kemudian terdakwa menunjukkan surat disposisi dari Kepala Stasiun.
Membaca disposisi yang ditunjukkan terdakwa membuat korban yakin dan percaya dan kemudian korban bersedia menyerahkan atau menyetorkan modal berupa uang. Yang keseluruhanya berjumlah Rp360 juta.
Bahwa terdakwa sebagai Kasubag Umum TVRI Kalsel mengetahui tidak ada pengadaan barang seperti yang disampaikan oleh terdakwa kepada korban. Tetapi untuk meyakinkan korban kemudian terdakwa menunjukkan disposisi saksi Sukirman yang seolah-olah terdakwa ditunjuk untuk melakukan pengadaan. Padahal disposisi tersebut ditujukan kepada Kasubag Umum untuk melakukam kajian bukan pengadaan. Dan setelah terdakwa mendapat uang korban sebesar Rp360 juta dari korban kemudian terdakwa demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain menggunakannya untuk membayar keuntungan /fee sebesar 10 persen kepada pemodal lain yang sebelumnya telah menyetor modal pada terdakwa.
JPU menjerat terdakwa dengan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP.
Terdakwa sendiri sempat jadi DPO, namun akhirnya diringkus saat menunggu penumpang di pangkalan ojek di Kota Balikpapan pada 14 September 2018 lalu. rif/mr’s