Yani Helmi Sosialisasikan Perda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Pelabuhan Tanbu

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Batulicin, BARITO – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPTD Pelabuhan Perikanan Batulicin melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Kamis (28/1/2021).

Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 5 pada Bab III Perda ini, antara lain mempunyai tujuan untuk mewujudkan keterpaduan pola ruang laut dan darat yang efisien dan berkelanjutan untuk mendukung pengembangan wilayah perdagangan dan jasa berbasis industri maritim. Kemudian melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memanfaatkan dan memperkaya sumber daya pesisir dan laut serta sistem ekologisnya secara berkelanjutan serta yang tidak kalah penting tujuan dari Perda ini adalah memulihkan dan menjamin hak dan kewajiban masyarakat dalam mengelola sumber daya wilayah pesisir laut dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.

“Sosialisasi ini penting dilaksanakan, agar diketahui masyarakat terutama para penggeliat sektor perikanan,” kata Yani Helmi.

Politisi Golkar karib disapa Paman Yani menambahkan dengan adanya Perda ini masyarakat diharapkan dapat mengerti tentang hak dan kewajiban sebagai pelaku usaha di bidang perikanan.

“Tujuan akhirnya tidak lain agar ekonomi berjalan dengan baik. Berusaha lebih lancar. Pelabuhan beroperasi dengan baik. Harga ikan bagus. BBM murah,” terangnya.

Sementara itu Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu Syarwani mengatakan dengan adanya sosialisasi ini diharapkan segala aktivitas yang ada di pelabuhan perikanan serta sektor perikanan pada umumnya mempunyai arah yang jelas dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat berterimakasih kepada Paman Yani selalu anggota DPRD Kalsel yang sudah berkenan membersamai dalam sosialisasi ini, semoga Perda ini bisa menjadi perhatian bersama,” ujarnya.

Rilis/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment