Yani Helmi Soroti Pajak Air Permukaan, Potensi Tingkatkan Pendapatan Daerah

Muhammad Yani Helmi

Marabahan, BARITO – Muhammad Yani Helmi, anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyoroti Pajak Air Permukaan, karena pajak tersebut berpotensi meningkatkan pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Yani Helmi saat kunjungan kerja Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan, yang melakukan evaluasi pendapatan daerah, sekaligus monitoring pelaksanaan kegiatan kesamsatan di Kantor UPPD Samsat Handil Bakti Marabahan Kabupaten Barito Kuala, Jumat (12/3/2021).

Dalam kesempatan itu, politisi Golkar karib disapa Paman Yani mengatakan dalam menunjang serta meningkatkan pendapatan daerah, selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kalimantan Selatan hendaknya bersama 13 Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten/Kota untuk mendongkrak Pajak Air Permukaan terhadap seluruh perusahaan yang berdiri di Kalsel.

“Saya sudah sampaikan beberapa kali, termasuk dalam pertemuan bersama UPPD Samsat Handil Bakti Marabahan, agar Bakeuda Kalsel menggandeng pihak terkait menegaskan perusahaan mengenai Pajak Air Permukaan, guna menambah pendapatan daerah,” tegasnya.

Karena itu, Yani Helmi meminta Bakeuda menyediakan alat ukur beserta pelatihan cara penggunaannya kepada para petugas di UPPD guna memudahkan melakukan perhitungan jumlah pajak air permukaan.

“Sediakan peralatannya, kemudian dididik bagaimana cara pengoperasiannya. Jangan sampai nanti kita datang ke sebuah perusahaan, ditanya berapa penggunaan air permukaan hanya sekian kilo misalnya, padahal banyak,” jelasnya.

Yani Helmi juga sangat mendukung dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan perhatiannya terhadap Wajib Pajak Air Permukaan ini.

“Saya juga salut dengan KPK sangat mendukung dan mengapresiasi sorotan KPK terhadap pajak air permukaan ini,” ucapnya.

Sementara Kepala Bakeuda Kalsel Agus Dian Nur melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Rustamaji menyatakan pihaknya bekerja sama dengan Samsat 13 kabupaten/kota fokus di tahun 2021 ini akan segera melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pajak air permukaan.

“Kami bersama instansi terkait, seperti Dinas Perijinan Provinsi, Kabupaten/Kota, PUPR dan lainnya akan melakukan pendataan, baik kepada perusahaan yang berijin atau tidak berijin,” terangnya.

Rustam melanjutkan setelah dilakukan pendataan, maka pihaknya akan mulai melakukan penagihan-penagihan, namun terkait kendala teknis di lapangan, Bakeuda akan kembali mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel.

“Untuk kendala teknis di lapangan, kami pasti akan berkoordinasi dengan Komisi II, terutama kepada perusahaan tambang dan sawit,” pungkasnya.

Rilis/Sopian

Related posts

BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Angkutan Perkotaan Di Bali dan Inginkan Kereta Api Di Banua

Komisi II DPRD Kalsel Pererat Hubungan Kerja Sama Dengan Disperindag Jatim