Yani Helmi : Penyesuaian Tarif Pajak Daerah Jangan Memberatkan Masyarakat

KONSULTASI RAPERDA-Ketua Pansus I DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi saat memimpin konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kemendagri di Jakarta.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, salah satu fokus utamanya mendorong penyesuaian tarif pajak daerah agar tidak memberatkan masyarakat tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah.

Hal itu disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi usai pihaknya melaksanakan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (30/3/2026).

Yani Helmi menilai pertemuan di Direktorat Bina Keuangan Daerah itu berlangsung produktif dan memberikan banyak masukan yang relevan untuk penyempurnaan raperda tersebut.

Politisi Golkar karib disapa Paman Yani menyebutkan ada dua poin penting yang menjadi perhatian pansus, yakni pertama, terkait tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Artinya daerah memiliki ruang untuk tidak memaksakan kenaikan tarif jika dinilai memberatkan masyarakat.

Paman Yani mencontohkan, tarif PKB yang sempat berada di angka 1,2 persen memungkinkan untuk diturunkan kembali menjadi 0,9 persen seperti sebelumnya.

Menurutnya, kenaikan tarif tidak otomatis meningkatkan pendapatan daerah jika kemampuan wajib pajak justru terbatas.

“Jangan sampai kita menaikkan tarif, tapi masyarakat tidak mampu membayar. Ini yang harus dihitung betul,” ujarnya.

Yang kedua, pansus juga menyoroti perlunya optimalisasi pendapatan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penghasil.

Paman Yani menyebut, seluruh potensi objek pajak perlu disisir kembali agar tidak ada yang terlewat, sehingga penerimaan daerah bisa lebih maksimal dan tepat sasaran.

Ia juga menyinggung soal Pajak Air Permukaan (PAP), khususnya yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam hal ini Kemendagri memberikan dukungan agar pengenaan pajak tersebut kembali mengacu pada kewenangan daerah melalui aturan turunan seperti peraturan gubernur.

“Artinya jelas semua wajib pajak harus patuh. Jangan sampai yang kecil ditekan, tapi yang besar justru longgar,” tegasnya.

Untuk diketahui saat melaksanakan konsultasi rombongan Pansus I DPRD Kalsel didampingi Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalsel Indra Suriya Saputra diterima Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Kemendagri RI Wanto.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kualitas Penyelenggaraan Haji 2026 Lebih Baik

Tuntas Keberangkatan Haji 2026 Lewat 527 Penerbangan

Israel Dikecam Atas Penahanan Jurnalis Indonesia, Ini Tuntutan AJI