Warga Purnasakti Banjarmasin ini Digrebek Ditemukan 13,42 Gram Sabu di Dapurnya

Pemilik Ssbu berinisal MR saat diamankan oleh Polsek Banjarmasin Timur, Kamis (1/5/2025). ( foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Banjarmasin Barat, Sabtu (26/4/2025) dinihari sekitar pukul 01.44 Wita lalu. Pelaku berinisial MR (43) diamankan di rumahnya di Jalan Purnasakti Gang Makmur Kelurahan Basirih, setelah kedapatan menyimpan Sabu-sabu seberat 13,42 Gram.

Dalam penggerebekan itu polisi menemukan barbuk di area dapur, lengkap dengan alat bantu dan plastik kemasan. Seperti sendok yang terbuat dari sedotan plastik warna putih dan satu peniti.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial A yang masih diburu atau Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Berawal dari anggota Opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Timur mendapatkan informasi bahwa pelaku sering transaksi Sabu-sabu. Kemudian anggota yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting melaksanakan penyelidikan di TKP dan melakukan penggeledahan di dalam rumah dan petugas telah menemukan barbuk tersebut.

Kapolsek Bantim AKP Morris Wdhi Harto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, yang bersangkutan kini menjalani pemeriksaan seperti seputar kepemilikan barang haram tersebut. Dari pengakuan pelaku, Sabu-sabu tersebut dibeli dari Amat (DPO).

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Hendra didampingi Pjs Humas Aiptu Triyono.

Penulis : Arsuma

Editor : Mercurius

Related posts

Jailani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Habisi Abdul Gafur di Pekapuran Raya

Didik Yudi Ernawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, JPU Nyatakan Terbukti Menipu Korban Rp670 Juta

Ketua KAKI Kalsel Kritik DKPP Tala soal Rekomendasi SPBUN Kuala Tambangan