Warga Pondok Damar Sepakat, Melalui Rapat Koperasi Ambil Dalam HGU

by admin
0 comment 1 minutes read

Warga desa Pondok Damar, kecamatan MHU Bagendang melaui rapat Koperasi Itah Belum Hapakat, disepakati flasma diambil dalam kebun inti. (zainal/brt).

Sampit,BARITO – Dalam pertemuan sebelumnya antara warga desa Pondok Damar, kecamatan MHU, Bagendang dengan pihak perusahaan PT.Mustka Sembuluh sepakat untuk kebun flasma warga diambil dalam kebun inti (dalam HGU) perusahaan.
Namun dalam perjalanannya kesepakatan tersebut masih belum terujud, disebabkan pihak perusahaan melalui managemennya PT.Mustika Sembuluh masih sibuk mencari lahan yang belum digarap (lahan kosong) disekitar perusahaan. Padahal sesuai janji Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran sudah mewanti wanti kepada perusahaan agar cepat dilaksanakan hak warga 20 % dari HGU tersebut.
Merasa sudah lama menunggu dan belum ada penyelesaian oleh perusahaan, warga desa Pondok Damar yang tergabung dalam Koperasi Itah Belum Hapakat, bertempat di aula kantor desa Pondok Damar mengadakan rapat membahas flasma yang di janjikan oleh perusahaan.
Rapat yang dipimpin oleh Suharjo, Yaddi Berti dan dihadiri oleh seluruh anggota Koperasi Itah Belum Hapakat. Dalam kesimpulan rapat tersebut semua anggota meminta agar lahan untuk flasma warga desa Pondok Damar diambil dari kebun inti yang sudah mempunyai izin HGU, hal ini diperkuat sebelumnya dan disetujui oleh pimpinan PT.Mustika Sembuluh.
“Melalui rapat anggota koperasi kami kemaren, mereka meminta sesuai janji Gubernur dan pimpinan PT.Mustika Sembuluh dulu.”Jelas ketua koperasi Itah Belum Hapakat, Suharjo Minggu (17/2) melalui telpon selulernya.
Selain itu ungkap Harjo kepada media ini, sebenarnya sudah lama kesepakatan ini dilakukan yang disaksikan oleh Gubernur dan pimpinan PT.Mustika Sembuluh. Mereka berdua sudah mengetahui dan menyetujui kalau kebun flasma untuk warga desa Pondok Damar ini diambil dalam kebun inti, akan tetapi kenyataannya oleh managen PT.Mustika Sembuluh disini sepertinya mengabaikan.
“Coba saja lihat kenapa warga disini sampai mendesak dengan perusahaan, karena mereka menganggap perusahaan hanya mengulur ulur waktu saja tanpa ada batas waktu penyelesaian.”Ungkapnya. Zainal.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment