Warga Laporkan Baliho dan Bando Denny Indrayana ke Bawaslu

Herlin warga Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin yang melaporkan baliho dan bando Denny Indrayana ke Bawaslu Kalsel.(ist)

Banjarmasin, BARITO – Calon Gubernur Kalimantan Selatan Nomor Urut 02, Denny Indrayana kembali dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan, laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di momen menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu kali ini dilaporkan oleh Herlin warga Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin, dengan membuat laporan di Sekretariat Bawaslu Kalsel terkait pemasangan publikasi berupa baliho dan bando yang memuat foto Denny Indrayana.

Herlin dalam laporannya mengatakan ada tiga titik publikasi Denny Indrayana yang tersebar di tiga kecamatan. Publikasi berupa baliho dan bando tersebut memuat foto Denny Indrayana bersama istri berisi ucapan menyambut bulan suci Ramadhan 1442 Hijrah.

Disebutkannya, pertama, bando di Jalan Brigjen Hasan Basri sekitar Bundaran Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara, kedua, baliho di Simpang Empat Jalan S Parman Kecamatan Banjarmasin Tengah dan ketiga, baliho di kawasan Jembatan RK Ilir samping RSUD Sultan Suriansyah Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Laporan spanduk dan baliho atas nama haji Denny Indrayana yang ulun (saya) lihat di jalan,” ujar Herlin usai membuat laporan di Bawaslu Kalsel.

Salah satu baliho atau bando Denny Indrayana yang dilaporkan warga ke Bawaslu Kalsel.(ist)

Ditambahkannya dalam laporannya ke Bawaslu Kalsel juga menyerahkan satu alat bukti berupa foto bando di Jalan Hasan Basri. Mengacu ketetapan KPU Kalsel tidak ada masa kampanye menjelang PSU, ia pun menduga spanduk dan baliho tersebut masuk kategori pelanggaran Pilkada.

“Takutnya itu melanggar dalam keadaan PSU sekarang,” pungkasnya.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Kalsel Divisi Penanganan Pelanggaran, Azhar Ridhanie mengatakan pihaknya telah menerima informasi dan mengetahui adanya baliho dan bando tersebut. Selanjutnya Bawaslu Kalsel, ujar Azhar, akan mengkaji regulasi pemasangan publikasi kandidat Pilgub di masa PSU, meski tidak zona kecamatan yang akan dilakukan pencoblosan ulang.

“Jadi form informasi itu, kami plenokan menjadi informasi awal. Kalau itu bisa itu dijadikan informasi awal, kami akan lakukan investigasi peristiwa yang tadi. Kami membentuk tim,” tandasnya.

Untuk diketahui pencoblosan ulang akan dilaksanakan pada 9 Juni 2021 mendatang di 827 TPS yang tersebar di 107 desa/kelurahan dari tujuh kecamatan meliputi tiga kabupaten/kota. Tujuh kecamatan tersebut adalah Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul Kabupaten Banjar dan Kecamatan Binuang Kabupaten Tapin.

 

Rilis/Sopian

Related posts

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air

BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Angkutan Perkotaan Di Bali dan Inginkan Kereta Api Di Banua