Tanjung, BARITOPOST.CO.ID – Sengketa lahan antara sejumlah warga Desa Muang, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong terus bergulir di Pengadilan Negeri Tanjung.
Para warga yang tergabung dalam kelompok tani menggugat Bupati Tabalong, Kepala Desa Muang, serta turut tergugat Komandan Kodim 1008/Tabalong terkait dugaan penggunaan lahan warga tanpa persetujuan dan tanpa pemberian ganti rugi.
Kuasa hukum warga, Hartinudin, S.H. dan Andi Mahmudi, S.H. dari kantor hukum Hartin & Partners, dalam replik yang disampaikan pada sidang perkara Nomor 18/Pdt.G/2025/PN.Tjg, menegaskan bahwa tindakan pemerintah daerah dalam pembangunan jalan melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) telah melanggar hak milik masyarakat setempat.
“Pembangunan jalan tersebut dilakukan di atas tanah warga tanpa adanya musyawarah, tanpa prosedur pengadaan tanah, dan tanpa ganti rugi yang layak,” tulis kuasa hukum penggugat dalam dokumen replik tertanggal 6 Oktober 2025.
Warga menunjukkan jalan yang sebenarnya sudah tersedia, namun justru lahan mereka dibuat jalan baru yang diduga tidak jelas peruntukannya (Foto Mercy
Soroti Kewenangan Jaksa Pengacara Negara
Dalam repliknya, penggugat juga mempertanyakan legalitas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang mewakili Pemerintah Kabupaten Tabalong di pengadilan. Berdasarkan keterangan di persidangan 18 September 2025, majelis hakim menyatakan tidak ada surat permohonan pendampingan resmi dari Bupati Tabalong, Kepala Desa Muang, maupun Kodim 1008/Tabalong kepada Kejaksaan Negeri Tabalong.
Hartinudin menilai, tanpa adanya surat permohonan tertulis dari instansi pemerintah yang bersangkutan, maka keterlibatan JPN dalam perkara ini cacat hukum. Hal tersebut, kata dia, bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015 tentang Jaksa Pengacara Negara.
“Kejaksaan tidak dapat serta-merta bertindak tanpa adanya permintaan resmi dari pihak yang akan diwakili,” tegas Hartinudin.
Bantah Dalil “Error in Persona”
Penggugat juga menolak dalil eksepsi tergugat yang menyebut Bupati Tabalong tidak tepat digugat atau mengalami error in persona. Dalam repliknya, Hartinudin menyatakan bahwa Bupati justru memiliki tanggung jawab yuridis dan administratif atas setiap kegiatan pembangunan daerah yang didanai APBD, termasuk proyek pembangunan jalan melalui program TMMD.
“Kedudukan Bupati Tabalong sebagai tergugat sudah tepat dan sah menurut hukum
Beliau bertanggung jawab atas setiap pembangunan daerah yang dibiayai APBD dan dilaksanakan melalui koordinasi antarinstansi,” jelasnya.
Warga Pegang Bukti Kepemilikan Tanah
Lebih lanjut, para penggugat menegaskan bahwa sebagian warga telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) yang sah dan diakui secara administratif.
Namun, setelah terjadi pergantian Kepala Desa, warga diminta menyerahkan SKT untuk diperbarui tanpa penjelasan yang jelas.
Hal ini menimbulkan keresahan karena dikhawatirkan akan menghilangkan hak kepemilikan.
Sebagai antisipasi, warga membuat Surat Pernyataan Kesaksian Kepemilikan Tanah yang ditandatangani saksi-saksi masyarakat yang mengetahui batas-batas tanah.
Menurut kuasa hukum, bukti tersebut sah secara hukum acara perdata dan sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 serta Pasal 20 UUPA Nomor 5 Tahun 1960.
“Kepemilikan tanah klien kami dapat dibuktikan melalui surat, saksi, dan penguasaan fisik yang sah secara hukum,” ujar Andi Mahmudi.
Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Pemerintah
Dalam penutup repliknya, penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menolak seluruh eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan warga dapat diterima sepenuhnya.
“Tindakan para tergugat yang membangun jalan di atas tanah warga tanpa prosedur pengadaan tanah yang sah merupakan pelanggaran hukum dan perampasan hak milik yang tidak dapat dibenarkan,” tulis kuasa hukum dalam repliknya.
Perkara ini masih akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung dijadwalkan kembali menggelar sidang lanjutan dalam waktu dekat.
Penulis/ Editor ; Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya