Warga Banjarmasin Diwajibkan Pakai Masker Saat Keluar Rumah

PAKAI MASKER - Pengguna jalan A Yani Banjarmasin terlihat memakai masker saat keluar rumah, Selasa (17/11/2020). (Foto : iman satria/brt)

Banjarmasin, BARITO – Pemerintah Kota Banjarmasin mewajibkan masyarakat menggunakan masker ketika keluar rumah, bagi mereka yang melanggar akan dikenakan teguran dan sanksi sosial

Bahkan Pemko Banjarmasin mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan

Gencarnya sosialisasi dari pemko membuat kesadaran tinggi bagi warga Banjarmasin, hampir jarang terlihat pengguna jalan tidak menggunakan masker saat keluar rumah

Related posts

Peringatan 5 Rajab, Arus Lalu Lintas di Banjarmasin Padat

Yayasan Mahatir Mohammad Zain Serahkan Donasi Rp200 Juta Untuk Pembangunan  Rumah Tahfidz Masjid Hasanuddin Madjedi Banjarmasin

Auditorium Universitas PGRI Kalimantan Diresmikan