Wakil Rakyat Minta Pemerintah Pusat Bijak Soal Rencana Penghapusan Tenaga Honorer

by admin
0 comment 2 minutes read

Batulicin, BARITO – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Yani Helmi meminta pemerintah pusat agar bijak dalam mengambil keputusan terkait rencana penghapusan tenaga honorer, sementara keberadaan tenaga honorer diakui selama ini sudah ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah, sedangkan wacana penghapusan itu mencuat ke permukaan akan terjadi di tahun 2023 mendatang.

“Kami mengikuti saja sebenarnya, tapi saya inginkan pemerintah juga bijak atas peraturan ini. Tapi sangat disayangkan apabila dihapuskan semua, bagaimana pelayanan terhadap masyarakat, salah satunya berproses atau secara bertahap,” ujar Yani Helmi usai kegiatan kunjungan kerja dalam daerah di UPPD Samsat Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (31/1/2022) siang.

Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel ini menegaskan keberadaan tenaga honorer selama ini tidak mempengaruhi pengeluaran kas daerah.

“Karena dari keuangan APBD pun bisa menutupi karena ini tidak merugikan kok. Akan tetapi karena ini kewajiban atas keputusan pemerintah pusat terhadap ASN yang tentunya harus dilaksanakan. Kalau saya perhatikan banyak tenaga honorer yang gelisah terkait adanya peraturan ini, itulah fungsi kami di DPRD Kalsel untuk menenangkan mereka sebagai bagian daripada masyarakat,” ucapnya.

Anggota Komisi II DPRD Kalsel ini menegaskan khusus ditingkat pelayanan publik di UPPD Samsat Batulicin diprakirakan 80 persennya adalah tenaga honorer, sehingga apabila dihapus dampak yang ditimbulkan juga harus dipikirkan secara matang.

“Ada kategori nanti untuk pengangkatan kriteria pertama kalau tidak salah masa kerjanya 10 tahun ke atas, kriteria kedua 5-10 tahun, sedangkan kriteria ketiga 1-5 tahun. Pemprov Kalsel juga harus bijaksana juga dalam membuat laporan ke Menpan RB, Mendagri atau BKN agar tidak menimbulkan kegelisahan bagi tenaga honorer,” imbuhnya.

Karena itu ia bersyukur apabila tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan dengan masa kerjanya di atas satu tahun bahkan puluhan tahun setidaknya dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dengan adanya PPPK inilah pengakuan pemerintah. Saya berharap karyawan/karyawati terus melaksanakan pelayanan dengan sebaik-baiknya dengan kinerja makin ditingkatkan serta loyalitas terhadap pimpinan terus dibina. Yang mana ketika sudah waktunya pengangkatan maka pimpinan akan memberikan rekomendasi,” tuturnya.

Kendati begitu dirinya menghargai peraturan Kemenpan RB atas keputusan terkait penghapusan tenaga honorer. Namun diharapkan tetap memperhatikan nasib utama mereka agar bisa bekerja.

“Sebenarnya kami tak ada masalah kalau pun kondisi serba susah ini tentu tetap memprioritaskan karyawan daripada Pemprov Kalsel seluruhnya pasti tetap teranyomi. Adapun keputusan dari Menpan RB wajib untuk diikuti akan tetapi kalau boleh disuarakan, menurut saya tidak membebani keuangan pusat sebenarnya,” terangnya.

Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Sulkan mengatakan penghapusan tenaga honorer yang diberlakukan oleh Kemenpan RB hanya diperuntukkan bagi kelembagaan atau instansi ditingkat pemerintah pusat.

“Dan untuk di daerah terkait tenaga honorer sepanjang itu masih diperlukan kemudian keuangan daerah masih ada, maka perekrutan masih dilakukan dengan kepentingan dan kemampuan kas,” paparnya.

BKD Kalsel mencatat jumlah tenaga honorer yang didanai melalui APBD sedikit ada sekitar 10 ribu orang.

“Itulah kemampuan keuangan daerah Pemprov Kalsel untuk tenaga honorer di tahun ini,” pungkas Sulkan.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment