Wakil Rakyat Harapkan Perda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin Lebih di Kenal Masyarakat

Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas Sosialisasikan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Wilayah Kalimantan Selatan.(ist)

Banjarmasin, BARITO – Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Suripno Sumas, SH, MH Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin dan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Wilayah Kalimantan Selatan.

Sosialisasi dua Perda tersebut bertempat di Jl Meratus Kelurahan Antasan Besar Kecamatan Banjarmasin Tengah Kota Banjarmasin dengan narasumber akademisi Unlam Dr Fahrianoor, M.Si, Sabtu (30/1/2021).

Dalam sambutan Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas mengatakan Perda Bantuan Hukum ini dibuat untuk orang atau masyarakat miskin yang ingin mengakses keadilan namun terhambat akibat ketidakadanya duit.

Suripno menyebutkan sumber pendanaannya berasal dari APBD Provinsi, sehingga Perda ini dibuat agar masyarakat miskin bisa menjadi orang yang berpekara di pengadilan.
Politisi PKB ini berharap dengan sosialisasi ini maka Perda yang kami buat ini bisa bermanfaat dan bisa digunakan oleh masyarakat. Karena selama ini kami berasumsi Perda yang dibuat oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan karena kurangnya sosialisasi, sehingga mereka banyak yang tidak tahu.

“Kegiatan ini bisa menyebar kepada masyarakat Banjarmasin,” harapnya.

Rilis/Sopian

Related posts

SMSI dan Abpednas Jalin Kerjasama, Kerahkan 3.181 Media Siber Kawal Program Desa

Upaya Pengembangan Kebun Raya Banua Sebagai Destinasi Wisata, Edukasi dan Konservasi

PT Jamkrida Kalsel Perlu Dukungan Permodalan Yang Lebih Besar