Banjarmasin, BARITO – Majelis hakim pengadilan tipikor Banjarmasin yang diketuai Jamser Simanjuntak SH kembali menunda pembacaan vonis untuk Dirut RSU Boejasin Pelaihari Dr Eddy Wahyudi, Rabu (29/9).
Penundaan yang keempat kalinya tersebut terpaksa dilakukan karena hingga kini menurut jaksa kondisi terdakwa masih sakit.
Sidang sendiri sempat dibuka. Dengan alasan tidak bisa membacakan isi putusan tanpa terdakwa, Jamser kembali menunda sidang.
Penundaan nampak membuat jaksa Fani SH memberikan pendapatnya, khususnya kalau minggu depan kembali terdakwa tidak bisa hadir, maka apakah sidang bisa tetap dilanjutkan dengan terdakwa in absensi.
Menjawab, Jamser mengatakan akan berkoordinasi dulu dengan Ketua PN Banjarmasin.
“Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan, kalau nanti diijinkan ya nanti kita bacakan walaupun hanya dihadiri penasehat hukum terdakwa,” ujar Jamser.
Diketahui, Eddy mantam Dirut RSUD Boejasin periode 2014-2018 oleh jaksa dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 6 bulan.
Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,1 miliar lebih atau jika tidak dipenuhi diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Edy Wahyudi didakwa oleh jaksa melakukan penyelewengan dana pendapatan rumah sakit secara bersama dengan dua bawahannya (telah divonis), hingga menimbulkan kerugian negara Rp2,1 miliar lebih.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius