Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat Serah Terima Tersangka Rony Dengan Kejari Banjarbaru

by admin
0 comment 1 minutes read

Polda Kalsel, berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 pihak Kejaksaan Negeri Banjarbaru. Unit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat jajaran Polres Banjarbaru melakukan kegiatan serah terima Tersangka Rony Hermawan Salim Bin H. Madiin Suriansyah (Alm) dalam perkara tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dlm Pasal 362 KUHP, ke Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Kamis (15/10/2020).

Tersangka yang dilimpahkan ke kejaksaan Negeri Banjarbaru sebelum dikirim harus diperiksa oleh Urkes (Urusan Kesehatan) Polres Banjarbaru bila kondisi dinyatakan sehat maka langsung dilimpahkah.

Banjarbaru berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Banjarbaru nomor : B- 1453/ Q. 3.20 / EOH. 2 / 10/ 2020, tanggal 13 September 2020. Bahwa berkas perkara nomor : BP / 46/ IX/ 2020 / Reskrim, tanggal 16 Agustus 2020 degan tersangka Rony Hermawan Salim Bin H. Madiin Suriansyah (Alm) dalam perkara tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dlm Pasal 362 KUHP telah selesai proses penyidikannya dan diterima oleh Kejaksaan Negeri Banjarbaru (P-21). Selanjutnya untuk tersangka dibawa kembali Polsek Banjarbaru Barat sebagai tahanan titipan Kejari Banjarbaru.

Kapolsek Banjarbaru Barat AKP Andri Hutagalung, S. Ab, M.AP, melalui Kasi Humas Aiptu Kardi Gunadi, S.Sos, menjelaskan, bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.

“Alhamdulilah rangkaian kegiatan serah terima telah selesai dilaksanakan dengan kondisi tersangka dalam keadaan sehat oleh unit reskrim Polsek Banjarbaru Barat,” pungkasnya.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment