Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kuasa hukum Muhammad Rizky Hidayat S.H M.Kn mengaku kecewa. Hal itu setelah kliennya yang merupakan korban yang meninggal dunia akibat kelalaian terdakwa Ibnu Koyyim, hanya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksan Negeri Kandangan selama 1 tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Kepedulian Paman Birin dan Acil Odah, Warga Antusias Saksikan Lomba Jukung Tradisional Mantuil
“Ini bagi kami dianggap dan dinilai sangat ringan, yakni hanya 1 tahun penjara. Sepatutnya menurut kami penasehat hukum keluarga korban JPU menjerat maksimal hukuman,” tegasnya.
Dijelaskannya, sepatutnya, perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, harusnya pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
Baca Juga: Kepedulian Paman Birin dan Acil Odah, Warga Antusias Saksikan Lomba Jukung Tradisional Mantuil
Lalu perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
“Nah masalahnya terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara. Hal ini dinilai yang sungguh tidak masuk akal,” tegasnya.
Melihat kenyataan ini, pihaknya selaku kuasa hukum mengaku akan mengontrol jalannya persidangan dan tidak menutup kemungkinan akan melaporkan JPU ke komisi kejaksaan RI dan komisi pengawas di kejaksaan tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel). “Karena itulah sekali lagi kami berharap Hakim dapat memutus lebih adil,” timpalnya lagi.
Baca Juga: Kepedulian Paman Birin dan Acil Odah, Warga Antusias Saksikan Lomba Jukung Tradisional Mantuil
Sekedar diketahui, dalam kasus ini Ibnul Koyyim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia”.
Akibatnya yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Baca Juga: Kepedulian Paman Birin dan Acil Odah, Warga Antusias Saksikan Lomba Jukung Tradisional Mantuil
Atas kasus ini, Dakwaan Primair Penuntut Umum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Lalu menyatakan agar Terdakwa tetap ditahan dan menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000 (lima ribu rupiah).
Tuntutan ini sediri dibacakan dan diserahkan dalam sidang, Senin (9/9/2024) lalu.
Editor: Afdiannoor Rahmanata
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya