Tuntut Perbaikan Jalan Sampai Penghapusan UU Ciptaker

Ratusan gabungan mahasiswa yang menamakan diri Rakyat Kalimantan Selatan, menggelar demonstrasi dan membentangkan spanduk dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di fly over, Banjarmasin, Senin (1/5/2023). (foto : iman satria/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ratusan mahasiswa yang menamakan diri Rakyat Kalimantan Selatan, menggelar aksi demonstrasi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day tahun ini dikawasan Jalan Ahmad Yani atau fly over Kota Banjarmasin, Senin (1/5).

Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah segera mengesahkan Undang-undang Perlindungan
Pekerja Rumah Tangga (PPRT), melakukan perbaikan pembangunan ekonomi Kalsel dan jalan nasional yang rusak.

Kemudian, mendesak pemerintah berhenti mengeluarkan izin tambarng baru dan meninjau ulang izin per tambangan yang bermasalah, serta transparansi terhadap kelayakan izin yang ada.

Para mahasiswa juga mendesak pemerintah memberikan kepastian terhadap kesejahteraan buruh dengan cara tertentu. Mereka pun
menyatakan sikap resmi menolak UU Ciptaker.

Baca Juga: Sadis, Suami Habisi Istri dengan Menggunakan Alat Pemotong Buah Sawit

Koordinator lapangan Iqbal Hambali menegaskan, aksi mereka gelar ini hanya permulaan. Pihaknya akan melakukan gerakan selanjutnya. “Kami menginginkan semua pihak yang terkait hadir dan mau berdialog” pintanya.

Selain demonstrasi, untuk mencuri perhatian masyarakat, mereka juga
membentangkan baliho dari fly over yang bertuliskan “May Day Kalsel Menolak UU-Ciptaker” dan #SAVEMERATUS #ENDOOAL

Sementara, Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua memilih memperingati May Day dengan seremonial, yakni pembagian sembako kepada anggota dan pemotongan tumpeng di Sekretariat Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPS) Kalsel Jalan Mantuil, Banjarmasin Selatan.

Koordinator Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua Yoeyoen Indharto menyampaikan, tidak adanya aksi turun ke jalan kali ini dikarenakan dirinya sakit, namun tidak akan menyurutkan semangat untuk memperjuangkan hak-hak
kaum buruh di Banua.

Baca Juga: Diajak Senam Dulu Kemudian Dengarkan Aspirasi Buruh

“Kami pastikan 10 atau 15 hari setelah ini kita akan turun ke jalan kembali dalam rangka mengawal
keberadaan UU nomor 6 tentang cipta kerja” tutupnya.

Diketahui, momentum may day dimanfaatkan para buruh di berbagai daerah untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan. Demo buruh 1 Mei 2023 berlokasi di sejumlah titik di Indonesia, salah satunya DKI Jakarta.

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSP) Said lqbal
mengutarakan enam tuntutan buruh pada momen Hari Buruh atau May Day 2023. Hal itu disampaikan
dalam momen demonstrasi buruh yang berpusat di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, Senin
(1/5).

“Isu yang diangkat pada perayaan May Day ada enam sesuai nomor 6 Partai Buruh. Pertama, cabut
Omnibus Law Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,” kata Said dalam konferensi
pers di lokasi demonstrasi.

Tuntutan kedua yakni cabut parliamentary thershold 4 persen dan presidential thershold 20 persen dari suara sah nasional.
Tuntutan ketiga, sahkan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan tolak ‘hostum’ (hapus outsourcing tolak upah murah).

Baca Juga: Warga Kampung Gedang Banjarmasin Geger Temuan Ular Sawa di Gang Samudin

Lalu, tuntutan keempat, reforma agraria kedaulatan pangan anti impor. Tuntutan kelima yakni tolak RUU Kesehatan. “Dan yang keenam, pilih calon Presiden 2024 yang pro kepada buruh, yang menolak omnibus law, UU Cipta Kerja, dan yang peduli pada persoalan kelas pekerja,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Said turut menyampaikan akan melakukan aksi besar-besaran buruh mengenai isu penolakan UU
Omnibus Law. Dia pun turut mengangkat citra Partai Buruh, yang dinilai bakal memerjuangkan hak-hak buruh dan kelas pekerja dengan masuk ke ranah parlemen.

“Bilamana pemerintah dan DPR tidak mau mencabut UU Ciptaker, maka bisa dipastikan Partai Buruh akan mengorganisir mogok nasional 5 juta buruh di hampir 100 ribu perusahaan di 38 provinsi 457 kabupaten/kota setop produksi kita pakai UU Nomor 21 Tahun 2000 dan Nomor 9 Tahun 1998,” tegas dia.

rep/imn

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam

Belanja Di Tempat Wajib Pajak, Warga Banjarmasin Bisa Mendapatkan Umrah

Wifi Fasum Tidak Bisa Diakses, Kominfo Bersama Dinas Terkait Segera Memperbaikinya