Tunggakan Retribusi di 11 Blok Pasar Lima Hampir Capai 1 M

Banjarmasin, BARITO – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Banjarmasin terus menyisir kios-kios di Pasaran yang enggan bayar retribusi. Setidaknya sudah ada ratusan lapak dan kios yang diberikan surat peringatan agar membayar kewajiban pedagang.

Baru-baru ini Disperdagin melalui Bidang Pasarnya telah menyurati 75 toko dan kios di 11 Blok Pasar seperti
Pasar Baru, Pasar Niaga dan pasar lainnya diwilayah Pasar Lima.

Kabid Pasar Disperindag Kota Banjarmasin, Ichrom Muftesar mengatakan, dari 11 Pasar diatas pemberian SP
Bervarian. Ada baru diberi SP 1, ada juga yang SP ll hingga SP lll atau surat paksa.

“75 Kios di 11 Blok Pasar sudah ada beberapa kami beri surat paksa atau SP lll,” tuturnya via Whats App, Kamis (2/7).

Mantan Sekcam Banjarmasin Tengah ini melanjutkan, bila ditotal tunggakan di 11 blok tersebut mencapai Rp 998 juta lebih atau hampir satu miliar.

Pihaknya mengancam melakukan penyegelan kios apabila setelah diberikan surat paksa tersebut masih belum ada etikat baik dari pemilik kios.

“Kalau penyegelan itu nanti apabila tidak melakukan pembayaran setelah menerima surat paksa. Dan akan disampaikan surat pemberithuan penyegelan,” tuturnya.

Ia melanjutkan lagi, sebenarnya pihaknya tak ingin gegabah dalam melakukan penyegelan, melainkan terus melakukan pendekatan dan pembinaan. Kecuali langkah tersebut sudah tidak lagi bisa dibawa kerjasama dengan pemilik kios.

“Sebelum langkah segel kami masih berharap ini bisa disikapi dengan baik oleh pemilik,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

Satu Dekade KRBB Kalsel, Rapat Awal Pengukuhan Mulai Dimatangkan

Program Dinas ESDM Kalsel 2027 Diminta Lebih Menyentuh Kebutuhan Dasar Masyarakat

DPRD Kalsel Apresiasi Legislative Tour 2026 Fisip ULM, Ajak Kampus Pahami Praktik Demokrasi