Tok! Majelis Hakim PN Banjarmasin Vonis Mati Empat Terdakwa Kurir 300 Kg Sabu

SIDANG vonis kasus 300 Kg Sabu di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin (foto istimewa)                                     

Banjarmasin, BARITO – MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman mati kepada empat terdakwa kurir sabu seberat 300 kilogram yang ditangkap Jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel dan tim gabungan pada Bulan Agustus Tahun 2020 lalu di depan Hotel Sienna Inn Banjarmasin divonis hukuman mati, Kamis (25/3/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu Sutriyanto alias Tri (31), terdakwa dua Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi (25), terdakwa tiga M Rizky Ramadhani alias Dani (24), terdakwa empat Andika Prasetyanto alias Dika (28) dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono Langgeng SH MH .

Vonis dibacakan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Banjarmasin, Jalan DI Panjaitan, Kota Banjarmasin.

Majelis hakim menilai keempat terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum dan menerima penyerahan narkotika golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram.

Majelis hakim juga mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa dapat menimbulkan dampak yang sangat besar dan membahayakan bagi masyarakat Kalsel khususnya Kota Banjarmasin dan sekitarnya.

Juga sebaliknya, perbuatan para terdakwa disebut dapat memberikan keuntungan finansial bagi terdakwa dan jaringannya sehingga harus diberikan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

Vonis yang dijatuhkan sama dengan tuntutan yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan vonis mati.

Keempat terdakwa dinilai JPU telah melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika

Mendengar putusan tersebut, keempat terdakwa yang menghadiri sidang secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting terlihat tertunduk lesu.

Melalui tim hukumnya Arbain SH, keempat terdakwa menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sedangkan JPU  Jainah SH menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dibacakan Majelis Hakim.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Arbain kepada wartawan usai sidang  menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim.

Ia menilai majelis hakim mengenyampingkan keberatan dan pembelaan yang disampaikan pihaknya pada sidang sebelumnya.

“Tindak pidana ini di Kaltim, di Kabupaten Bulungan. Jelas dalam persidangan terungkap sesuai fakta persidangan. Penyidik yang melakukan penangkapan membenarkan bahwa penangkapan di Kabupaten Bulungan yang bukan kewenangan PN Banjarmasin untuk mengadilinya,” kata Arbain.

Arbain tak menampik pihaknya berencana untuk mengajukan banding terhadap putusan tersebut dalam waktu satu minggu ke depan.

Editor : Mercurius

Related posts

Penumpang Klotok yang Tenggelam di Sungai Alalak Batola Ditemukan Dekat Jembatan Handil Bakti

Berikan Pelayan Terbaik, Polres HST Terima Penghargaan Zona Hijau dari Polda Kalsel

Warga Mantuil yang Pelihara Buaya Serahkan Peliharaannya ke Polisi dan BKSDA Kalsel, Namun ….