Tingkatkan Pemberdayaan Masyarakat untuk Pembangunan Desa

Anggota DPRD Provinsi Kalsel H Hasanuddin Murad, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di RM Sei Jing, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Batola.(foto : ist)

Handil Bakti, BARITOPOST.CO.ID – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), H Hasanuddin Murad, SH melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Pelaksanaan sosialisasi perda (sosper) itu bertempat di RM Sei Jing, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala (Batola), Selasa (24/1/2023) sore.

Hasanuddin Murad melaksanakan sosper tersebut untuk tingkatkan pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah.

BACA JUGA: Lewat Daring, Ingatkan Operasi Pasar Harus Tepat Sasaran

Dihadapan 21 kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di dua kecamatan, yakni Kecamatan Mandastana dan Jejangkit, Hasanuddin Murad menerangkan tujuannya agar mereka memahami betul bahwa ada peraturan daerah yang terkait dengan masalah-masalah pemberdayaan masyarakat dan desa.

Lanjutnya disamping ada undang-undang tentang desa, yakni UU Nomor 6 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi Kalsel juga lebih merincikannya dan mengimplementasikan dalam program daerah. Dalam rangka untuk lebih upaya meningkatkan partisipasi masyarakat melalui pemberdayaan masyarakatnya dan pemberdayaan desanya.

“Sehingga bagaimana pengelolaan desa itu bisa secara optimal dilakukan oleh kepala desa dan perangkat desa,” ujarnya.

Politisi senior Golkar ini menambahkan, langkah tersebut juga dalam upaya mereka lebih meningkatkan partisipasi mereka dalam melaksanakan pembangunan dan kemasyarakatan, disamping itu juga upaya untuk bagaimana masyakatnya lebih bisa diberdayakan.

BACA JUGA: Pemkab Kotabaru Terima Penghargaan Dari Balitbangda

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel ini menegaskan langkah yang dilakukan itu lebih lagi supaya meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membangun desa yang lebih baik, karena tanpa ada partisipasi masyarakat betapa besarnya dana desa yang digelontorkan oleh pemerintah pusat, maka tidak akan mungkin secara maksimal bisa didapatkan manfaat dan hasilnya.

Sementara itu, mantan Kepala Dinas PMD Kabupaten Batola, Drs Dahlan, M.Si selaku narasumber apresiasi DPRD Provinsi Kalsel telah menggelar kegiatan sosialisasi ini, karena menurutnya perda ini memang sangat dibutuhkan oleh seluruh desa di Kalimantan Selatan.

“Bagaimana memperdayakan masyarakat, karena memang sebelum undang-undang dan perda ini keluar, desa-desa di Kalimantan khususnya memang tidak optimal, baik dalam rangka pembangunan kemasyarakatan dan tata kelola keuangan, sehingga perda ini memang dibutuhkan semua desa di Kalimantan Selatan,” pungkasnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

Related posts

Keberadaan IKN Nusantara Buka Peluang Kerja Bagi Warga Kalsel

Komisi II DPRD Kalsel Upayakan Peningkatan Digitalisasi Hingga Akses Keuangan Untuk Optimalisasi PAD

Legislatif Harapkan Eksekutif Dapat Implementasikan Rekomendasi LKPj