Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs Kembali Berhasil Pengedar Sabu – sabu di HST

 

Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah yang langsung dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee, Cs telah berhasil mengungkap 2 kasus tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika yang diduga dilakukan tersangka pertama an IR, 28 tahun, Islam, laki-laki, wiraswasta, Jl. Ir. P. H. M. Noor Rt. 004 Rw. 002 Kel. Barabai Barat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah .

Tersangka kedua an MT 54 tahun, Islam, Laki-laki, Wiraswasta, Jl. Trikesuma Rt. 002 Rw. 001 Kel. Barabai Darat Kec. Barabai Kab. Hulu Sungai Tengah.

Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel IRJEN POL Dr.Nico Afinta, S.I.K.,S.H.,M.H. yaitu Kebijakan penguatan Harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal. Giat Gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat dan trasparan.

Penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira jam 01.30 Wita, di Jl. Putera Harapan Rt. 003 Rw. 002 Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah (Tepatnya di dalam rumah milik Syarkawi telah diamankan IR dan MT. Bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Putera Harapan Rt. 003 Rw. 002 Desa Matang Ginalun Kec. Pandawan Kab. Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku .
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka IR petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 3,42 gram, 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,75 gram, 1 buah pipet yang terbuat dari kaca warna bening, 1 (satu) pak plastik klip warna bening, 1 buah kotak rokok merk UP warna ungu, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 buah sendok kecil warna perak. dan barang bukti yang ditemukan terhadap TSK MT berupa 1 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,43 gram, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah dompet merk Ferre warna hitam, uang tunai sebesar Rp350.000,- 1 buah handphone merk samsung warna putih. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, S.I.K, melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini, S.E, M.M membenarkan atas penangkapan terhadap kedua TSK dan TSK akan di proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat di ungkap.

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga. Kita tidak akan bosan untuk memberantas peredaran narkoba di Kab. HST.

Rel

Related posts

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air

BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Angkutan Perkotaan Di Bali dan Inginkan Kereta Api Di Banua