Tersandung Dugaan Pencemaran Nama Baik, Oknum Pendeta Disidang

by admin
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO-Tidak terima dan merasa keberatan atas perkataan yang diduga dilontarkan seorang oknum pendeta yang kurang santun DR Marudut Tampubolon SH MH,membawa persoalan tersebut keranah hukum.

Ia pun membuat laporan ke Kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik yang mana terlapornya atau tersangkanya di ketahui bernama Hariandinato, hingga proses berlanjut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dan rencananya hari ini ( Kamis, 4/10) sidang perdana akan dimulai.

Dalam keterangannya kepada sejumlah media, DR Marudut Tampubolon SH MH, Rabu (3/10) membenarkan adanya laporan yang telah ia buat.

Menurut Marudut, ia melaporkan Hariandinato karena diduga telah melakukan penghinaan kepada dirinya dan telah mencemarkan nama baiknya.

“Saya melaporkan Hariandinato oknum pendeta ke polisi karena telah melakukan pencemaran naik baik saya, hingga kasusnya berlanjut ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, yang rencananya Kamis (4/10) akan dimulai persidangan,”ucap Marudut.

Marudut pun menceritakan awal terjadi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan tersangka.

Menurutnya kejadiannyan dalam sebuah rapat di aula gereja di Jalan S Parman, yang mana dalam rapat itu tersangka berencana memberhentikan DR Marudut Tampubolon SH MH, dengan tidak hormat sebagai diakon dan penetua dan mencabut keanggotaan dari jemaat GKE Eben Ezer Banjarmasin.

Dalam rapat tersebut DR Marudut Tampubolon SH MH, yang dihadirkan merasa keberatan dan tidak setuju atas keputusan rapat yang telah dipimpin tersangka.

Mendengar pernyataan Marudut yang tidak setuju itu, tersangka pun marah dan mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas, sehingga Marudut membawa kasus ini keranah hukum.

“Saya merasa diremehkan dan nama saya dicemarkan, dan perkataan yang tidak pantas itu seharus tidak pantas keluar dari mulut tersangka,”ungkap Marudut.

Lanjut, Marudut apa yang diucapkan tersangka terekam sehingga laporan yang ia buat sangat kuat.

“Rencananya majelis hakim yang menyidangkan Afandi Widarijanto, Nani dan Teguh, dan saya selaku saksi korban akan dihadirkan dipersidangan nantinya,”jelas Marudut.

mr’s

 

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment