Terlalu Lama Diversi, Kasus Penusukan Siswa SMAN 7 Lamban Diproses

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read
Dr Afif Khalid, Dekan Fakultas Hukum Unsika MAB.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Akademisi Kampus Uniska MAB Banjarmasin, Dr Afif Khalif menyoroti lambannya tindak lanjut aparat hukum soal kasus penganiayaan pelajar di SMAN 7 Banjarmasin yang terjadi enam bulan lalu, 31 Juli 2023.

Ia melihat bahwa kasus tersebut adalah kasus penganiayan berat bukan kasus biasa meskipun dilakukan anak dibawah umur.

“Seandainya itu kasus pencurian bisa saja direstoratif justice, ini kasus penganiayaan berat yang sudah jelas pidana. Apalagi kejadiannya sangat tragis mengancam nyawa,” ucap Dekan Fakultas Hukum Uniska ini, Sabtu (3/2/2024).

Baca Juga: Ocean Cafe, Wadah Nongki Unik Bernuansa Pelaut

Terkait diversi yang sekarang masih berproses.

Afif menerangkan, Restoratif justice maupun upaya diversi itu dilakukan dalam proses penyelidikan aparat kepolisian, bagaimana kasus selesai secara kekeluargaan. Jika mentok atau pihak korban tak ingin berdamai maka aparat hukum wajib memproses sampai pengadilan.

Jika sudah sampai di pengadilan tidak ada lagi diversi, karena pengadilan akan memproses apakah terbukti bersalah atau tidak. Jika terbukti bersalah maka nanti sang ABH hukumnya 1/3 dari orang dewasa seperti apa yang sudah diamanatkan Undang-undang nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

“Kalau sudah perkara pidana di pengadilan tidak ada lagi diversi kecuali perdata. Di pengadilan hanya ada dua saja yakni bersalah atau tidak bersalah, terbukti bersalah atau tidak terbukti,” ucapnya.

Ia menyoal harusnya kasus ABH itu sudah selesai, tidak berlarut hingga enam bulan ini.

“Kenapa ini berlarut lama,” katanya.

Seperti yang sudah diberitakan, bahwa kasus penganiayaan SMAN 7 Banjarmasin ini berkasnya sudah masuk di Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diserahkan Kejaksaan Negeri Banjarmasin 25 Januari 2024.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment