Terjerat Perkara Korupsi di BBPOM, Dirut PT Bumi Permata Kendari Ditunut 15 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dirut PT Bumi Permata Kendari Heri Sutikno yang terjerat kasus korupsi pada pembangunan geudng BBPOM Banjarbaru akhirnya mendengarkan tuntutan JPU Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (22/2).

Dalam tuntutannya, JPU Ricky Purba SH. akhirnya menuntut terdakwa selama 15 bulan penjara. Dalam tuntutannya, terdakwa juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu juga, terdakwa juga harus mernbayar uang pengganti sebesar Rp. 211.082.953 dengan menetapkan uang yang telah dititipan terdakwa diranpas untuk negara sebagai uang pengganti.

Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah dan ditambah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP seperti dakwaan subsidair.

Baca Juga: Masalah Sepele, Paman Pentol Bakar di Banjarmasin Ditusuk Pemabuk

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya mengatakan akan melakukan pembelaan.

Majelis hakim yang diketuai Suwandi SH memberikan waktu satu minggu untuk penasehat hukum menyusun pembelaannya.

Seperti dalam dakwaan dikatakan, selaku pelaksana pekerjaan pembangunan gedung BBPOM bersama-sama dengan Ali Masud (DPO) Tahap III Tahun Anggaran 2021 berdasarkan Surat Perjanjian Nomor : PL.02.03.22A.22A5.05.21.2000 tanggal 21 Mei 2021, telah dilakukan beberapa kali addendum, secara bersama-sama melawan hukum melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

Melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan gedung BBPOM Tahap III Tahun Anggaran 2021 yang bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Dalam proyek tersebut, dikatakan terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 211.082.953.

Gedung BBPOM Banjarmasin di Banjarbaru sendiri dibangun dengan total anggaran mencapai Rp30 miliar. Rinciannya Rp19 miliar untuk tahap II di Tahun 2019, dan Rp11 miliar di tahap III 2021.

Namun, dalam proses pembangunannya, penyedia jasa atau kontraktornya berbeda-beda setiap tahunnya. Sementara, dalam perkara ini, tersangka RMA mengerjakan di tahun 2019 dengan nilai proyek sekitar Rp19 miliar, sedangkan Heri Sukitno mengerjakan di tahun 2021 tahao III dengan nilai Rp11 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment