Tergiur Upah Jual Sabu, Pengangguran Diciduk Polisi Karena Simpan 2,81 Gram Sabu

BARBUK SABU-Pelaku pemilik sabu membuatnya masih penjara karena barbuk narkoba, Rabu (3/4/2019) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengangguran bernama Rifhan Saleh alias Arif (45 ) dibekuk karena menyimpan sebanyak lima paket Sabu seberat 2,81 Gram, Rabu (3/4/2019) sore sekitar pukul 18.15 Wita. Pelaku diciduk di rumahnya Jalan Prona I Gang Karya I RT 14 / 01 No 33 Kelurahan Pemurus Baru Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Selain barang bukti (Barbuk) tersebut, juga disita empat pak plastik klip kecil. Kemudian tiga sendok dari plastic dan satu ponsel merk Mito warna hitam beserta kartu panggilnya. Pelaku hanya bis apasrah karena digrebek sore itu yang tak disangkanya kedatangan polisi.
Tertangkapnya pelaku bermula informasi masyarakat, kemudian setelah ditindaklanjuti ternyata benar. Karena kedapatan menyimpan, memiliki atau menguasai barbuk tersebut. Selanjutnya tsk dan BB di amankan di Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto, Minggu (7/4/2019) malam mengatakan, pelaku diciduk tak melawan. “Dari pengakuannya karena tergiur upah menjual dan selama ini tidak pernah kesandung hokum,”tegasnya. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 Tahun 20

Related posts

Perkuat Penanganan Karhutla, Korem 101/Antasari Salurkan Ribuan APD untuk TNI dan Relawan

BREAKING NEWS! Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, PDIP Kibarkan Bendera Setengah Tiang Selama 7 Hari

Sat Reskrim Polresta Banjarmasin Bersama PT AM Bandarmasih (Perseroda) Peduli Salurkan Air Bersih Ditengah Musim Kemarau