Terdakwa Pungli di RSUD Ulin Mulai Jalani Sidang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Perkara dugaan pengutan liar (pungli)  pada pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin, dengan terdakwa Suriawan Halim Direktur Marketing PTCapricorn Mulia dan Subhan selaku Sub  Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi di rumah sakit terbesar tersebut, Senin (13/12) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Pada sidang perdana keduanya nampak didampingi penasehat hukum dari kantor hukum  HAH. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Adi Suparna, SH tindakan yang dilakukan terdakwa  khususnya Subhan kepada Suriawan Halim dikatakan sebagai pungutan liar. Dengan nilai uang bukti sebesar Rp11.519.000.

Awalnya ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang dketuai Yusriansyah SH, antara keduanya  melakukan semacam perjanjian untuk bertemu di rumah makan di kawasan Km 5 Banjarmasin.

Pertemuan tercium oleh  tim kepolisian. Sehingga saat keduanya sedang berada di rumah makan tersebut dan telah melakukan transaksi, petugas mendekat dan menyita sebuah amplop berwarna coklat yang ternyata berisi uang sebesar Rp11 juta lebih.

Terjadi pungli tersebut  diawali ketika PT Capricorn selaku pemenang tender  alat kesehatan yang terdiri dari  pengadaan Paramount  senilai Rp2,5 miliar, pengadaan Electrik Delivery Bed senilai Rp2,2 juta, pengadaan Emergency Strecher senilai Rp643 juta, pengadaan Film Viewer Elektromag senilai Rp84 juta dan pengadaan  Urathane Foam Matress dengan nilai Rp58 juta lebih.

Dalam persidangan, berkas kedua terdakwa dibagi menjadi dua, namun dengan saksi yang sama.

JPU mematok pasal untuk terdakwa Suriawan Halim pada dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

Sedangkan subsidair pasal 5 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lebih subsidair pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara terdakwa Subhan didakwa melanggar pasal 12, pasal 5, dan pasal 11  UU RI  Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.

Menanggapi dakwaan, Edi SH salah satu anggota tim penasehat mengatakan tidak akan melalukan eksepsi sebab menurut mereka sudah sesuai KUHAP.

Sehingga untuk sidang minggu depan ketua majelis hakim memutuskan untuk langsung memeriksa saksi-saksi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment