Banjarmasin, BARITO – Perkara dugaan pengutan liar (pungli) pada pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin, dengan terdakwa Suriawan Halim Direktur Marketing PTCapricorn Mulia dan Subhan selaku Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi di rumah sakit terbesar tersebut, Senin (13/12) mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Pada sidang perdana keduanya nampak didampingi penasehat hukum dari kantor hukum HAH. Dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Adi Suparna, SH tindakan yang dilakukan terdakwa khususnya Subhan kepada Suriawan Halim dikatakan sebagai pungutan liar. Dengan nilai uang bukti sebesar Rp11.519.000.
Awalnya ujar jaksa dihadapan majelis hakim yang dketuai Yusriansyah SH, antara keduanya melakukan semacam perjanjian untuk bertemu di rumah makan di kawasan Km 5 Banjarmasin.
Pertemuan tercium oleh tim kepolisian. Sehingga saat keduanya sedang berada di rumah makan tersebut dan telah melakukan transaksi, petugas mendekat dan menyita sebuah amplop berwarna coklat yang ternyata berisi uang sebesar Rp11 juta lebih.
Terjadi pungli tersebut diawali ketika PT Capricorn selaku pemenang tender alat kesehatan yang terdiri dari pengadaan Paramount senilai Rp2,5 miliar, pengadaan Electrik Delivery Bed senilai Rp2,2 juta, pengadaan Emergency Strecher senilai Rp643 juta, pengadaan Film Viewer Elektromag senilai Rp84 juta dan pengadaan Urathane Foam Matress dengan nilai Rp58 juta lebih.
Dalam persidangan, berkas kedua terdakwa dibagi menjadi dua, namun dengan saksi yang sama.
JPU mematok pasal untuk terdakwa Suriawan Halim pada dakwaan primair pasal 5 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .
Sedangkan subsidair pasal 5 huruf b UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan lebih subsidair pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sementara terdakwa Subhan didakwa melanggar pasal 12, pasal 5, dan pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair.
Menanggapi dakwaan, Edi SH salah satu anggota tim penasehat mengatakan tidak akan melalukan eksepsi sebab menurut mereka sudah sesuai KUHAP.
Sehingga untuk sidang minggu depan ketua majelis hakim memutuskan untuk langsung memeriksa saksi-saksi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius