Terdakwa Dugaan Korupsi di KUD Kolam Kanan Berharap Bebas

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Penasehat hukum terdakwa dugaan korupsi tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola berharap majelis hakim membebaskam kliennya baik dari dakwaam dan tuntutan.

Permintaan itu disampaikan penasehat hukum Joko Prasetyo SH dan rekan kepada wartawan usai majelis hakim yang diketuai Yusriansyah SH menunda pembacaan putusan sidang, Senin (30/1).

“Harapan kita sesuai dengan pembelaan kami yakni bebas murni, ujar Joko.

Harapan itu bukannya tanpa alasan, fakta persidangan lanjut Joko, kliennya yakni Muhni dan Sabtin tidak terbukti bersalah.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Laka Maut Depan Lapas Teluk Dalam, Korban Tewas masuk Kolong Truk

“Mereka tidak terbukti bersalah, makanya kami minta bebas sesuai isi pledoi sebelumnya,” ujar Joko.

Diketahui oleh JPU kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP, seperti pada dakwaan primair.

Oleh JPU keduanya dituntut masing-masing selama 4 Tahun penjara untuk mantan Kepala Desa Kolam Kanan Muhni, dan 4 tahun ditambah 6 bulan penjara untuk Saptin Anwar Hadi mantan Ketua KUD Jaya Utama.

Selain hukuman penjara keduanya juga dihukum untuk membayar didenda masing-masing Rp250 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dan harus membayar uang pengganti untuk Muhni Rp 120 juta atau kurungan badan selama 1 tahun dan 6 tahun penjara.
Sementara Sabtin Anwar Hadi juga diminta membayar kerugian negara sebesar Rp 941 juta, jika tidak dapat mengembalikan maka hukumannya akan ditambah 2 tahun dan 3 bulan.

Baca Juga: Tok ! Pembunuh Sadis Ibu dan Dua Bocah di Tanbu Divonis Mati, Ini Kata Suami Korban 

Sidang dugaan korupsi tukar guling lahan milik Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Batola, sebelumnya sempat dibuka ketua majelis hakim.
Namun hanya sebentar, usai tanda palu diketok kan, Yusriansyah mengatakan kalau mereka tidak bisa meneruskan persidangan, sebab nota putusan belum selesai dibuat.

“Maaf sidang terpaksa kita tunda sebab nota putusan belum sepenuhnya selesai. Kita tunda satu minggu kedepan lagi ya,” ujar Yusriansyah yang kemudian menjadwal ulang agenda sidang pada Senin (6/2) akan datang.

Sebelumnya diberitakan, kedua terdakwa didakwa telah melakukan tukar guling lahan desa tanpa ijin pejabat yang berwenang sehingga menimbul kerugian negara mencapai Rp.1.061.000.000.
Lahan yang ditukar guling terbut oleh terdakwa Muhni selaku keada desa kepada terdakwa Sabtin bukan untuk KUD tetapi sebagai pribadi Sabtin. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 Tahun 2007 tentang pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment