Terbakar Cemburu Lana Nekat Tusuk Sahabat Pacarnya

   BERHASIL DIRINGKUS-Pelaku penganiayaan di  Terminal Eks Pasar Antasari Banjarmasin Tengah bernama Maulana, berhasil diringkus Tim gabungan Resmob Polda Kalsel, Polresta Banjarmasin dan Polsek Tengah, Senin (28/9/2020) malam. (foto:ist) 

Banjarmasin, BARITO – Karena terbakar api cemburu, Maulana alias Lana (28) nekat menganiaya sahabatnya yang membawa pacar pelaku,  Kamis (3/9/2020) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita lalu.

Kejadian  berawal dari pacar pelaku mau dibawa korban jalan-jalan dan sempat ditegur oleh pelaku. “Kenapa membawa pacar ku” dan dijawab oleh korban “apa hak kamu menanyakan itu”.                                        Pengangguran itu pun meradang kemudian mencabut senjata tajam (sajam) yang dibawa hingga menusukkan kepada korban hingga  mengalami luka parah. Peristiwa

yang terjadi  di Jalan  Pangeran Antasari ex Terminal Taxi Kota Kelurahan  Kelayan Luar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu menggegerkan warga .Korban kemudian  dibawa ke IGS RS terdekat.

Beberapa menit kemudian pihak kepolisian langsung melakukan giat penyelidikan , bahkan Unit Resmob Polda Kalsel turun tangan membantu Unit Jatanras Polresta Banjarmasin dan Unit Buser Polsek Tengah yang di pimpin oleh Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi dan Kanit Reskrim Polsek Tengah Iptu Fathony Bahrul A

Pelaku warga Jalan Pramuka Gang Muhajirin Kelurahan  Pemurus Luar Kecamatan  Banjarmasin Timur itu berhasil diciduk, Senin (28/9/2020) malam sekitar pukul 19.10 Wita. Tepatnya  di Jalan A Yani Km 6 Kecamatan  Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.                                            Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Irwan Kurniadi Selasa (29/9/2020) mengatakan,  pelaku warga Jalan Pramuka Gang Muhajirin Kelurahan  Pemurus Luar Kecamatan  Banjarmasin Timur itu berhasil diciduk, Senin (28/9/2020) malam sekitar pukul 19.10 Wita. Tepatnya  di Jalan A Yani Km 6 Kecamatan  Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

“Selain meringkus pelaku, kami juga menemukan barang bukti berupa sarung sajam yang terbuat dari kertas terlilit isolasi warna hitam. Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 351 KUHPidana terkait penganiayaan,”pungkas Irwan.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Gubernur Melangsungkan Video Call Melalui Kabinda dari Lokasi PLTU Asam-Asam

Saksi Kementerian Koperasi Dihadirkan Tergugat, APBMI Sebut Pokok Sengketa SPK Belum Terjawab

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Juru Parkir di Pasar Wadai