Terapkan Protokol Kesehatan, Penjual Bensin dan Tambal Ban Selalu Pakai Masker

Banjarmasin, BARITO – Kakek Sholeh (62 tahun) selalu memakai masker saat berjualan bensin di kawasan Jalan A Yani, Km 5, Senin (23/11/2020).
Pemerintah Kota Banjarmasin, secara resmi menerapkan sanksi denda Rp 100.000 terhadap warga yang tak mengenakan masker

Sanksi itu diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 60 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan penegakan hukum protokol kesehatan

Ada empat poin sanksi yang diterapkan Pemko Banjarmasin dengan klasifikasi yang berbeda, mulai sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum hingga sanksi berat berupa denda uang.

Foto    : iman satria/brt
Penulis : iman satria

Related posts

Terdakwa Perantara Ekstasi Hadapi Tuntutan 7,5 Tahun Penjara

Pemprov Kalsel dan Balai Sungai Bangun Bendungan Riam Kiwa Seluas 771 Hektare Atasi Banjir

Halal Bihalal Zuriat Pagustian Siap Digelar 4 April di Banjarbaru