Banjarmasin, BARITO – Tayangan video viral terkait aktivitas rumah makan non halal di Jalan Veteran yang terjaring razia Satpol PP lalu dianggap Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina hal yang masih relevan.
Pasalnya, kata Ibnu dalam jumpa pers, Jumat (8/4). Pelaksanaan Perda Ramadan
di Banjarmasin hampir 20 tahun dan tidak pernah terjadi yang merugikan alias dalam kondisi aman dan damai, walaupun dalam penegakan Perda selalu terjadi halangan.
Ia pun menghimbau, agar masyarakat bersama-sama menghormati kesucian bulan suci Ramadan di Banjarmasin yang ditelah dituangkan dalam Perda nomor 4 tahun 2005, terkait dengan larangan kegiatan di bulan Ramadan, salah satunya operasional rumah makan.
“Dengan kejadian kemarin kami langsung menyikapi dengan merapatkannya pagi ini. Dan sudah di ambil kesepakatan bahwa ketentuan hukum peraturan daerah ini masih berlaku dan masih efektif dilaksanakan,” ucap orang nomer satu di Banjarmasin ini dalam jumpa pers.
Pernyataan Ibnu, baru-baru ini juga
telah rapat bersama Dinas terkait dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Banjarmasin, dan juga seluruh perwakilan agama-agama yang ada di Banjarmasin.
“Oleh karena itu kepada seluruh warga untuk bisa mentaatinya terutama yang bekerja di sektor kuliner,” katanya.
“Ada pengaturan yang diatur oleh Perda ini, bahwa dengan kebijakan bersama, boleh buka dari jam 3 sore baik pasar wadai ramadan, kafe dan restoran untuk menyiapkan berbuka puasa, tapi sebelumnya itu diharapkan untuk tutup untuk menghormati orang yang berpuasa,” lanjut Ibnu.
Kemudian dalam pelaksanaan razia warung yang buka, Ibnu menghimbau Kasatpol PP untuk melaksanakan secara persuasif.
“Kami sudah minta juga kasatpol PP untuk persuasif dan selalu melaksanakan sosialisasi. Kemudian terus disampaikan kepada warga,” katanya.
Menurut Ibnu, sudah 15 tahun perda nomor 4 tahun 2005 tersebut diberlakukan. Dan tidak mungkin seorangpun di Banjarmasin yang tidak mengetahui tentang Perda itu.
“Oleh karena itu mari sama-sama kita hormati kemudian jika seandainya ada yang sesuatu yang mungkin perlu direvisi perlu diperbaiki silakan disampaikan termasuk juga dengan DPRD. Karena peraturan daerah ini kan disahkan di dalam rapat paripurna DPRD,”tuturnya.
Ibnu bilang, pihaknya sangat terbuka untuk menerima masukan dari lapisan masyarakat terkait perda tersebut.
Sementara itu, ketua FKUB Banjarmasin, H Maskur, mengaku sepakat dan mendukung perda itu untuk diterapkan selama belum ada perubahan.
“Saya kira penerapan ini bisa dipahami dan diterima masyarakat demi kebaikan semua,” ungkapnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada seluruh unsur agama yang tergabung dalam FKUB, untuk nanti bisa berkonsultasi dengan seluruh ummatnya.
Terutama para pemuka agama masing-masing untuk menyampaikan peraturan daerah kepada umatnya.
“Karena saya yakin apa yang disampaikan oleh pemuka agama ini, mungkin mereka akan patuh, taat karena akan ada dasar-dasarnya saat menyampaikan,” tutupnya.
Penulis: Hamdani