Tali Sling Putus Pekerja Bangunan Duta Mall Tewas Jatuh Dari Lantai 9

TKP JATUH-Salah satu anggota Identifikasi Sat Reskrim Polresta Banjarmasin saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) jatuhnya pekerja DM bernama Sukadi hingga tewas karena putus tali sling, Minggu (29/9/2019) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Tewasnya pekerja bangunan di kawasan Pembangunan Duta Mall (DM) mulai terkuak. Diduga Sukadi (36) tewas terjatuh, karena tali sling putus saat warga asal Demak itu ikut naik bersama buket cor semen ke lantai  sembilan sebelum ke lantai 13.

Korban mengalami luka kaki patah, bahu keluarkan darah, meski sudah dibawa pihak manajemen DM ke Rumah Sakit Mulia namun keburu tewas.  Selanjutnya korban dipulangkan ke kampung halamannya asal Sidomulyo Demak  Jateng.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Ade Papa  Rihi (7/10/2019) siang  kepada wartawan mengungkapkan, kronologis peristiwa itu terjadi sekitar  Minggu (29/9/2019) sore pukul 17.00 Wita.  Pihak piket Snetra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)  mendapatkan laporan terjadinya kejadian kecelakaan (laka)  kerja di DM.

Selanjutnya  Piket Reskrim melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)  dengan tim Identifikasi. “Setelah itu kita mengambil keterangan beberapa saksi di TKP.  Sementara langkah-langkah penanganan yang dilakukan  Reskrim setelah itu membuat laporan polisi.

“Penanganannya dan hari itu juga kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yaitu dari manajemen operasional DM bernama Yeni dan dari kontraktor bernama Siwad serta  salah satu pegawai atau rekan kerja,”ungkap Ade. Selanjutnya besok akan diperiksa Suhadi

Pemeriksaan terkait mekanisme kerja apakah sudah sesuai dengan sistem Keselamatan Kerja (K3). Kalau dari hasil olah TKP korban naik menuju lantai 13 dengan menggunakan tali sling untuk membawa bucket cor.

Kasatreskrim mengatakan kemungkinan akan ada tersangka yang dijerat sesuai Pasal 359 KUHP terkait dengan dengan kelalaian menyebabkan orang lain meninggal dunia. Kemudian ditambah lagi dengan Pasal 14 dan Pasal 19 UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja.

“Kalau memang nanti hasil penelitian bahwa betul itu terjadi peristiwa pidana tentunya pasti akan ada tersangkanya, namun kita masih dalam proses penyidikan secepatnya,”pungkas  Ade.

Penulis: Arsuma Editor: Mercurius

Related posts

AMPH Resmi Laporkan Dua Proyek PUPR yang Diduga Sarat Korupsi ke Kejati Kalsel

Diduga Terlindas Truknya sendiri di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, Sopir Tewas

Lifter Pelajar Kalsel Kembali Ukir Prestasi Kejurnas Angkat Besi PPLP/PPLPd dan SKO 2024