Tak Terima Calon Istri Dicabuli sewaktu Usia 12 Tahun, seorang Pria Laporkan Tukang Cukur ke Polisi

KAPOLRES Tapin AKBP Ernesto Saiser, saat konferensi pers (foto Ibnu)

Rantau, BARITO – Tidak terima calon istri dicabuli tetangganya sejak usia 12 tahun, seorang pria di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaporkan seorang pria berinisial Polisii pun segera melakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap tersangka warga Kecamatan Lok Paikat di tempat kerjanya sebagai tukang cukur.

Terungkapnya kasus pencabulan anak ini berawal korban yang berusia 14 tahun ingin melangsungkan pernikahan. Korban mengakui bahwa dirinya telah diperkosa tetangganya mulai tahun 2019 .
Kasus pencabulan dilakukan tersangka kepada korban berlangsung kurang lebih 3 tahun.

Mendengar cerita itu calon suami korban tidak terima dan langsung melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian. “Korban disetubuhi sejak umur 12 tahun atau dari tahun 2019 hingga tahun 2022,”ungkap Kapolres Tapin AKBP Ernesto Saiser, dalam konferensi pers ,Selasa (20/9/2022)

Menurut Kapolres selain bekerja sebagai tukang cukur, tersangka diketahui memiliki beberapa pekerjaan yakni penyadap karet dan guru ngaji.

Menurut El Seiser, kejadian pencabulan sendiri dilakukan tersangka kepada korban yang merupakan tetangganya sendiri di rumah korban. Pada saat itu korban sendirian dirumah dan diancam dibunuh tersangka agar mau melakukan hubungan suami istri. Dicabuli Tukang Cukur

Baca Juga:
– Waran Terstruktur Produk Investasi Baru Diluncurkan Bursa Efek Indonesia
– Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2022, Komunitas dan Konsumen Genio Gelar Rolling City

“Korban diancam akan dibunuh apabila tidak melayani nafsu bejatnya. Dan hal ini berlangsung kurang lebih tiga tahun,” ungkapnya lagi.

Selain tetangga, korban sendiri merupakan santri dari istri tersangka yang juga berprofesi sebagai guru ngaji di desanya.

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan penangkapan tersangka dilakukan di tempat kerjanya yang berprofesi sebagai tukang cukur. Dan pada saat diamankan tersangka mengakui semua perbuatannya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1 tentang undang – undang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Dicabuli Tukang Cukur

Penulis : Ibnu
Editor: Mercurius

Related posts

Temuan Mayat Pria di Gang Gembira Gegerkan Warga Kelayan

Penjual Jus Buah Ditemukan Meninggal Dunia di Jalan HKSN Banjarmasin

Polairud Polresta Banjarmasin Selamatkan 28 Burung Dilindungi, Empat Penjual Diamankan