Tak Sekali Langgar Perda Miras, Pol PP ‘Cinta Damai’

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Satpol PP Kota Banjarmasin sepertinya hanya bisa bolak balik menertibkan tanpa memberi jera terhadap sejumlah cafe, restoran hingga warung makan yang jelas dipergokinya melanggar perda menjual minuman keras tanpa izin saat razia miras dua hari lalu.

Pasalnya, Pol PP hanya cukup mematuhi perda dan tidak boleh menyita barang miras sifatnya hanya boleh mengamankan saja apalagi menutup.

Sedikitnya ada 5 tempat yang didatangi rombongan penegak perda itu yakni Depot Medan Jalan Ahmad Yani Km 5, Warung Medan serta Warung Cafe And Resto Jalan Veteran dan Cafe 69 Jalan Piere Tendean.

Kemudian, Royal Cafe dan Beluga Jalan Djok Mentaya, Warung Batak Jalan S Parman serta Depot Ujung Pandang Jalan Kolonel Sugiono.

Dari nama nama yang didaftar Pol PP cukup mengejutkan, ada tempat yang berulang kali menjual miras dan kemudian ditertibkan Pol PP kembali.

Menurut Kabid Ketertiban umum Pol PP Banjarmasin, Dani Matera, semua warung dan cafe yang ditertibkan sudah berulang kali melanggar perda nomor 10 Tahun 2017 tentang Peredaran Minuman Beralkohol.

“Tapi kami hanya bisa mengamankan saja,” katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (13/11).

Dani melanjutkan, sebenarnya pihaknya ingin menindak tegas agar rumah makan, cafe yang melanggar tidak mengulanginya lagi. Namun, pihaknya hanya petugas yang mendapat perintah. Sementara soal perizinan ditangan Dinas Penanaman Modal dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Terkait penertiban kemarin, pihaknya sedikiynya mengamankan 748 botol miras yang memiliki kadar alkohol kisaran 5 persen. Dari itu pemilik tidak dapat menunjukkan izin.

Penulis: Hamdani

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment