Tak Punya Izin Sajam, Pelaku Warga Kelayan B Banjarmasin ini Diciduk Polsek Banteng

SIMPAN SAJAM - Barang bukti sajam tanpa izin inilah yang membuat pelaku masuk sel Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (26/2/2026) dinihari. (foto:istimewa)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Upaya untuk mengantisipasi gangguan keamanan terus dilakukan pihak Polsek Banjarmasin Selatan, Kamis (26/2/2026) dinihari sekitar pukul 04.00 Wita. Kali ini anggota menangkap pria menyimpan senjata tajam (sajam) tanpa izin kepolisian.

Pelaku berinisial FR (47) diciduk di
Jalan Kelayan B Gang Ampalam Kelurahan Kelayan timur Kecamatan Banjarmasin Selatan. Warga sekitar Kelayan B Kelurahan Kelayan Tengah itu pun hanya bisa pasrah digelandang pihak Reskrim Polsek.

Setelah dilakukan penggeledahan di tubuh pelaku ditemukan barang bukti berupa, sebilah senjata tajam jenis pisau belati lengkap dengan kumpangnya dengan panjang sekitar 30 cm. Dan satu jaket warna hitam.

Ditangkapnya FH berawal dari anggota Unit Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Joko Sulistiyo melaksanakan patroli di TKP tersebut.

Kemudian mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari pelaku, selanjutnya Aipda Bayu Samudera dan Bripka Sunoto, langsung melakukan penggeledahan badan pelaku. Anggota menemukan sajam tersebut. Tepatnya ditemukan di dalam kantong jaket bagian dalam sebelah kiri pelaku.

Setelah ditanya surat ijin dari pinak berwajilb pelaku mengaku tidak memilikinya dari pihak kepolisian. Selanjutnya dia digelandang beserta barang buktinya ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan.

Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Kanit Reskrim AKP Joko mengatakan, pihaknya terus melaksanakan giat pekat agar lingkungan aman terkendali. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 307 UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Kejati Kalsel Buka Peluang Usut Dugaan Penyimpangan Proyek PUTR HSS Senilai Miliaran Rupiah

Diduga Dipicu Perselisihan Soal Motor, Polisi Buru Pelaku Penganiayaan di Jahri Saleh

Mat Dong, Terdakwa Tawuran Gengster yang Tewaskan Mahmut Dituntut 14 Tahun Penjara