Tak Kenakan Masker di Banjarmasin, Sanksi Denda Rp100 Ribu Mulai Diberlakukan

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin BARITO – Menegakkan Peraturan Walikota Banjarmasin No 68 Tahun 2020 digelar Apel Gabungan Penegakkan dan Penindakan Protokol Kesehatan Penanganan Virus Corona atau Covid-19, Kamis (3/9/2020) pagi.

Karena hujan  apel gabungan yang melibatkan Kodim 1007/Bjm,  Polresta Banjarmasin serta Satpol PP serta Dishub dan Kecamatan Banteng itu,   dilaksanakan hanya tingkat pimpinan di depan Makodim.

Terkait Penegakkan dan Penindakan terhadap warga yang tidak pakai masker,  Dandim 1007/Bjm Kol Czi M Leo Pola Ardiansa Saragi mengatakan,  pihaknya usai apel gabungan tersebut langsung merazia warga yang melanggar aturan tersebut. Sayangnya terkendala cuaca hujan yang merata di kota seribu sungai ini.

“Jadi sebaiknya warga setiap keluar rumah wajib pakai masker,  daripada nanti kena sanksi sosial atau denda Rp 100.000,-. Untuk itu tim akan pukul rata razia dilakukan di semua tempat baik jalan dan tempat keramaian hingga menyasar kepada pengendara, “sebutnya didampingi Waka Polresta AKBP Sabana dan Plt Kasat Pol PP Fathurahman.

Bagi pengendara termasuk mobil juga wajib pakai masker.  Kemudian termasuk pada malam hari hingga menyasar ke tempat hiburan dan cafe. “Kita akan melihat sejauhmana prokes diterapkan penggunaan masker,  hand sanitizer dan jaga jarak,”tegas M Leo Pola Ardiansa juga di dampingi Camat Banteng Diyanoor.

Dandim 1007/Bjm menambahkan, dari beberapa kali giat pelanggaran ditemukan tidak sampai ratusan orang, paling ditemukan sekitar belasan atau puluhan pelanggar.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment