Tak Hiraukan Somasi, Balangan Coal Dimeja Hijaukan

Surat Kuasa penanganan kasus sengketa lahan warga dengan PT Balangan Coal

Paringin, BARITO – Permasalahan sengketa lahan antara warga dengan PT Balangan Coal salah satu perusahan penambang batubara di Kabupaten Balangan, seakan tak ada hentinya.

Berbagai permasalahan terkait sengketa lahan menjadi PR yang tak terselesaikan oleh Perusahaan yang berinduk pada PT Adaro Indonesia ini. Mulai dari pemalsuan dokumen jual beli lahan, hingga penyerobotan lahan warga menjadi rentetan panjang permasalahan yang tak kunjung selesai.

Seperti yang terakhir ini, sempat mendapat somasi dari Irmayani dan Sri Rahayu warga Kecamatan Awayan, PT Balangan Coal tak memberi respon yang positif atas somasi tersebut.

Irmayani dan Sri Rahayu melalui kuasa hukum tim Advokat Buce Abraham Beruat S.Sos SH melayangkan somasi terhadap PT Balangan coal tertanggal 13 Januari 2020 kemarin. Melalui kuasa hukumnya ini mereka menutut penyelesaian dan kejelasan terkait lahan mereka yang digarap tanpa seijin dan jual beli.
“Klien kami merasa keberatan karena lahan seluas 1,8493 Ha digarap tanpa sepengetahuan pemiliknya,” ujar Buce Abraham Beruat kepada awak media, Senin (10/2) kemarin.

Pihaknya 13 Januari 2020 kemarin sudah melayangkan Somasi kepada perusahaan, tertanggal 14 Januari Somasi tersebut sudah diterima oleh pihak perusahaan. Didalam somasi tersebut pihaknya memberi tenggat waktu selama satu minggu untuk penyelesaian, namun tak ada jawaban.

“Sesuai komitmen kami, setelah tenggat waktu satu minggu tak ada jawaban, kami akan melangkah pada jalur hukum,” tegasnya.

Buce merasa kecewa atas ketidak responan pihak perusahaan. Pihaknya hanya memperjuangkan hak yang memang semestinya dimiliki oleh kliennya.

Memang, lanjut Buce, awalnya almarhum Husni yang merupakan orang tua dari Irmayani dan Sri Rahayu memiliki sebidang tanah seluas 2,8493 Ha. Kemudian dijual kepada Abd Raji seluas 1 Ha dengan harga Rp35 juta.

Setelah beberapa waktu, lanjutnya lagi, klien kami kaget karena sisa lahan seluas 1,8493 Ha tersebut sudah rata dengan tanah, padahal diatasnya masih tumbuh subur pohon karet milik orang tuanya. Padahal lahan tersebut tidak pernah dipinjamkan ataupun dijual kepada siapapun.

” Untuk itu, klien kami meminta keadilan kepada pengadilan, supaya persalahan lahan ini ada penyelesaian baik-baik. Kami akan maju terus mengawal klien kami, atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Balangan Coal ini,” tegasnya lagi.
Dilain pihak, Humas Pengadilan Negeri Paringin Kabupaten Balangan, Raisha membenarkan bahwa tim Advokat Buce Abraham Beruat S,Sos SH yang berdomisili di Banjarmasin telah mendaftarkan kasus perdata kepada PN Paringin melalui sistem online E-court PN Paringin pada tanggal 5 Februari 2020 kemarin.
“Pendaftaran sudah kami terima dengan no perkara : 1/Pdt.G/2020/PN Prn. Kedepan kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam masalah ini,” jelas Raisha, Selasa (11/2).

Sementara itu, Humas PT Balangan Coal Bahar S saat dikonfirmasi via telpon mengatakan, pihaknya menyambut baik atas langkah hukum yang dilakukan oleh Irmayani dan Sri Rahayu. Pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.

“Kami akan mengikuti langkah hukum yang dilakukan penggugat, dan kami siap datang ke pengadilan dengan membawa bukti yang kami miliki,” pungkasnya.

Penulis: Wanda

Related posts

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling

Arifin Noor Siap Maju Balon Wali Kota, Jargonnya ‘Banjarmasin Hijau Baiman’

Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam