Tak Hanya Labfor, SHM yang Digunakan juga Dituding  Terlilit Pidana

Muhammad saat memperlihatkan salah satu berkas klarifikasi dari Polda Kalsel.

Banjarmasin, BARITO – Muhammad orang yang disinyalir dirampas kemerdekaannya beberapa tahun lalu dengan perkara dugaan pemalsuan dokumen

nampaknya tak puas menyerang institusi Polri dengan tudingan dugaan hasil labfor palsu, tapi  juga telah menyurati Mentri ATR/KA.BPN RI di Jakarta.

Surat dilayangkan pada tanggal

2 dan 16 Desember 2021 lalu, dengan alasan kalau dalam proses penegakan hukum  SHM No 2104 diduga terlilit pidana.

Kenapa? Sebab menurut Muhammad yang berprofesi sebagai pengacara ini, surat pemberitahuan pengukuran  SHM 2104 terbit pada Oktober 2011, sementara jadwal hadir pemilik tanah  yang berbatasan pada September 2011. “Bagaimana bisa hadir, sementara pemberitahuan di bulan Oktober,” katanya kepada Barito Post, Minggu (2/1).

Surat Kepala BPN tersebut masih menurut Muhammad adalah suatu tindakan yang sengaja memberikan keterangan palsu dan mengada-ngada.

Kemudian, soal pengukuran ulang yang dilakukan oknum BPN seolah-olah SHM itu legal berada di lokasi tanah atas nama Udin.

Diungkapkan, berdasarkan fakta Sei Lulut pada tahun 1976 resmi jadi kelurahan. Setelah diungkap warkah SHM 2104 ternyata dibuat di wilayah desa Pengambangan pada tanggal 21 Januari 1981 seperti warkah No 05/HMA/SP/1981, atas dasar warkah tersebut maka secara hukum objek SHM 2104 sejak tahun 1976 tidak ada di wilayah Kelurahan Sei Lulut dan keberadaan SHM 2104 di kelurahan Sei Lulut dianggap hukum keterangan palsu, serta penipuan publik.

Kemudian lanjut dia, mencermati  fotocopy SHM 2104 huruf c asal hak No 3 pemecahan / pemisahan / penggabungan bidang disana terlihat ada garis sebagian hilang, garis tersebut ada yang putus, diduga kuat atas hilang/putusnya garis itu kena tipe ex.

“Atas hilangnya dan putusnya garis tersebut dianggap hukum SHM 2104, cacat hukum,” cetusnya.

Selanjutnya, gambar hasil pengukuran ulang tanggal 19 Desember 2011 ternyata batas disebelah timur (PDAM) dihilangkan.  Hilangnya batas tersebut seperti disengaja untuk menghilangkan barang bukti (berupa batas tanah).

“Batas adalah hukum tidak bisa dihilangkan,” ujarnya.

Kemudian, sesuai fakta SHM 6156 adalah sertifikat pengganti atas hilangnya SHM No 98/1981. Mestinya kalau itu SHM pengganti nomornya tetap memakai No 98 dan buku SHMnya ada tertulis duplikat, diduga itu bukan SHM pengganti, sedangkan SHM 6156 ternyata tidak ada aslinya. Faktanya di ruang sidang lanjut dia, JPU tidak ada memperlihatkan asli SHM pengganti tersebut. Dan juga diduga  SHM mafia tanah itu ternyata berada diatas objek pajak atas nama H Asmawi sesuai surat Kapolda /Ditreskrimum No.B/3312/2017. Tersangka H Asnawi  dianggap pengaduannya  pengguna nama palsu.

“Karenanya terhadap pejabat yang telah mengeluarkan surat bisa dianggap pelanggaran kejahatan dalam jabatan,” kata Muhammad yang mengaku saat bebas dari tahanan tidak mau tanda tangan sebab nama Muhammad bin Jurain yang dinyatakan bebas bukan namanya, dan yang benar sesuai KTP saya  adalah Muhammad bin Juraid.

Sebelumnya, Muhammad menduga labfor yang dikeluarkan kepolisian adalah palsu.

Itu menurutnya setelah pihaknya melihat fotocopy SHM No 2104  SKT 112/1985 dan SHM No 6156 serta lembaran fotocopy surat dakwaan (JPU), yang mencantumkan SKT 112/1985 Hasil labfor terbukti  ditebali sedangkan SKT 047/1984 itu  ditindas.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal

15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling

Geger ! Seorang Wanita Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih, Diduga Tenggelam