Syaifullah Mengakui Adanya Hutang Bersama

by admin
0 comment 2 minutes read

Amuntai, BARITO – Sidang lanjutan gugatan terkait dugaan hutang pilkada yang dilayangkan Ir H Akhmad Farhani terhadap Ansharuddin selaku tergugat I dan Syaifullah selaku tergugat II yang berlangsung di Pengadilan Negeri Amuntai dengan agenda mediasi ditunda, Kamis (1/11).

Ditundanya mediasi oleh hakim mediator Hendra dikarenakan tidak hadirnya tergugat I, dan hakim akan melakukan pemanggilan lagi kepada tergugat I.

“Mediasi ditunda sampai pekan depan, karena tergugat I tidak hadir baik pengacaranya maupun tergugatnya, dan hakim mediator akan memanggil lagi tergugat I,” kata Mahyudin SH dan H Suriani SH, kuasa hukum penggugat.

Menurut Mahyuddin, ketidakhadiran tergugat I mungkin diduga malu bertemu dengan penggugat, karena pada saat meminjam uang tergugat I datang kepada penggugat bersama tergugat II.”Tapi setidaknya, sebagai warga yang taat hukum harus menghormati prosea hukum sebab tergugat II saja mau hadir untuK mediasi,”ungkap Martin sapaan Mahyuddin sehari-harinya.

Menurut Mahyudi  dirinya , selain sebagai kuasa hukum dari Ir H Akhmad Farhani, ia juga merupakan kuasa hukum dari

Dr H Zain Noktah Asli, Dr Muhammad, Amrullah dan Marhat yang merupakan tim enam pemenangan.

“Keempat orang yang merupakan tim enam ini mengaku honor mereka tidak dibayar sehingga kita layangkan pula somasi kepada Ansharuddin, yang mana somasi telah kita antar, Kamis (1/11),”papar Martin.

Mahyuddin menambahkan, honor yang tidak dibayarkan kepada empat orang tersebut sekitar Rp400 Juta lebih.

“Kalau somasi yang kami layangkan juga tidak dibayar maka kami juga akan lakukan gugatan,”tambah Suriani.

Sementara itu Syaifullah selaku tergugat II, yang hadir pada mediasi ketika diwawancarai media, membenarkan kalau hutang pilkada itu merupakan hutang bersama antara dirinya dengan tergugat I.

“Sebagai warga taat hukum kita hormati proses hukum tersebut, dan hutang pada penggugat memang merupakan hutang bersama,”aku Syaifullah.

Syaifullah menegaskan, tidak mungkin dirinya dan tergugat I bisa duduk di kursi Wakil Bupati dan Kursi Bupati kalau tidak ada uang.

Kata Syaifullah, ia siap membayar hutang tersebut, namun bagaimana dengan tergugat I, karena hutang tersebut menurutnya  merupakan  hutang bersama.

Sidang gugatan terkait dugaan utang Pilkada sudah bergulir di Pengadilan Negeri Amuntai.

Sidang dengan menyerahkan berkas gugatan dipimpin Majelis hakim yang dipimpin H Budi Winata SH, didampingi dua hakim anggota Ita Widyaningsih SH dan M Dzulhan SH.

Menurut majelis hakim sebelum proses persidangan berlanjut pihaknya akan melakukan mediasi yang mana majelis hakim akan menyediakan hakim mediator yakni Hendra.

Sebelumnya diberitakan kasus dugaan hutang piutang dana Pilkada antara Drs H Ansharuddin dan H Syaifullah yang kini telah menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Balangan nampaknya belum selesai.

Kalau sebelumnya keduanya dilaporkan oleh H Supian Sauri alias Tinghui atas dugaan kasus penipuan terkait hutang dana Pilkada

Kini giliran Ir H Akhmad Farhani yang menyeret keduanya keranah ke Pengadilan Negeri Amuntai.

Drs H Ansharuddin dan H Syaifullah diseret ke Pengadilan Negeri Amuntai karena digugat atas hutang Pilkada sebesar Rp5 Miliar.

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment