Banjarmasin, BARITO – KASUS tewasnya Muhammad Sapii (19) yang ditemukan bersimbah darah di kamar kosnya terungkap. Kedua pelaku diketahui bernama Jailani alias Utuh (30) dan Herman (30). Dua warga asal Rantau Kabupaten Tapin itu menghabisi korban, di kamar kos di Blok A Gang Patra Indah III RT 09 Komplek Bumi Persada Jalan Bumi Mas Raya, Banjarmasin Selatan, Selasa (10/11) malam sekitar pukul 20.00 Wita.
Pria muda yang masih berstatus pelajar itu mengalami enam mata tusukan, yakni di bagian dada, tangan, perut dan rusuk hingga tergeletak di kasurnya. Usai membunuh korban warga asal Jalan Pasar Selasa RT 03 Kelurahan Geronggang Kecamatan Kelumpang Tengah Kabupaten Kotabaru itu, pelaku kembali ke rumahnya tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kedua pelaku kemudian berhasil diringkus bersamaan oleh polisi tiga jam kemudian atau Rabu (11/11/2020) dinihari sekitar pukul 01.30 Wita. Jailani alias Utuh merupakan warga Jalan Pandulangan RT 03 Kecamatan Tambarangan Kabupaten Tapin diduga mau melawan hingga dilumpuhkan oleh polisi.
Begitu juga Herman warga Desa Andika RT 03 Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin yang mencoba kabur. Dari pengakuan mereka nekat menghabisi korban yang baru dikenal sehari itu meminta uang sebesar Rp500 ribu, namun hal itu ditolak korban yang masih sekolah tersebut.
Namun mereka tetap memaksa dan mengambil dua mandau milik korban yang ada di dalam rumah tersebut. Herman yang berstatus pengangguran kemudian kalap mata menyerang dan menusuk korban, sedangkan Jailani alias Utuh seorang sopir berusaha memegang tubuh korban bahkan menindihnya karena mendapat perlawanan.
Keributan di rumah korban didengar tetangga korban bernama Zulkifli (67) bersama anaknya Maulani (16). Keduanya mendatangi kedua pelaku yang baru saja menghabisi korban.
Saksi kemudian sempat bertanya dan dijawab pelaku tidak melakukan apa-apa, tak mau dirinya apes saksi pergi keluar melaporkan kepada warga setempat. Hal itu dimanfaatkan kedua pelaku kabur dari rumah itu.
Pihak Polsek Banjarmasin Selatan juga telah mengamankan barang bukti berupa dua mandau beserta sarungnya kecil dan besar serta dua balok kayu yang patah. Kemudian polisi berhasil melacak keberadaan pelaku hingga terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas terhadap kedua pelaku di kakinya.
“Kedua pelaku berhasil diciduk tiga jam kemudian, dengan motif baru kenal dan minta uang secara paksa hingga terjadilah pembunuhan itu,”sebut Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol H Idit Aditya
Mantan Kapolsek Sungai Tabuk Polres Banjar mengimbau kepada masyarakat, agar jangan membiasakan membawa senjata tajam, agar menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. .
“Keduanya berhasil dilumpuhkan karena khawatir melakukan perlawanan saat dibekuk bersama-sama. Kini kedua pelaku dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat 3 KUIHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjaram,”pungkas Kompol Idit didampingi Kanit Reskrim Iptu Sunarto.
Penulis: Arsuma Editor : Mercurius