Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Dr (HC) H Supian HK, SH, MH mengusulkan untuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ilegal Mining hingga mewacanakan membuka peluang pemberian izin tambang bagi masyarakat kecil termasuk “pendulang” (penambang) emas tradisional.
Usulan dan wacana itu setelah melihat fakta di Kalsel masih banyak masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari tambang yang dianggap ilegal, salah-satunya penambang kecil tradisional yang tersebar di sejumlah kabupaten.
“Selain banyaknya keluhan masyarakat, usulan ini juga mempertimbangkan upaya untuk meningkatkan ekonomi masyarakat kecil melalui payung hukum yang sah, baik peraturan daerah maupun peraturan gubernur, sehingga ada keadilan berusaha bagi masyarakat kecil tidak hanya untuk perusahaan besar,” ujar Supian HK disela pimpin rapat paripurna DPRD Kalsel Penyampaian LKPj Gubernur Kalssl Tahun Anggaran 2025 di Banjarmasin, Rabu (25/3/2026).
Menurutnya, pendekatan ini bisa menjadi solusi agar aktivitas tambang rakyat tidak lagi berada di wilayah ilegal dengan cara memberikan IUP 1 hektae 1 warga, yang hanya mencari makan untuk anak istrinya dengan cara menggali untuk menemukan serpihan emas.
Seperti banyak diketahui dan terlihat, keberadaan penambang tradisional ini sejak dulu seolah-olah jika ditemukan aparat hukum mereka (pelaku) ditahan dan ditangkap bahkan kadang dengan embel-embel yang memberatkan hidup masyarakat kecil ini.
“Jadi tak ada salahnya kita carikan solusi dan jalan keluarnya lebih baik kita bentuk tim saja nanti kita koordinasikan dengan pihak terkait, seperti lingkungan hidup, Dinas ESDM, kehutanan dan lainya,” tandasnya.
Politisi senior Golkar ini juga optimis jika penegak hukum maupun pemerintah daerah sepakat dengan usulan yang diwacanakan mengingat banyaknya surat berisi keluhan yang masuk.
Untuk diketahui dari berbagai sumbar hingga kini persoalan tambang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 ditegaskan setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Pencari emas, pasir zirkon maupun lainnya dan pedagang yang tetap menerima emas tanpa dokumen asal-usul yang sah bisa ikut terjerat meskipun berdalih tidak mengetahui sumbernya.
Selain itu ancaman juga dapat dikenakan berdasarkan ketentuan penadahan dalam KUHP yang telah diperbarui, yakni Pasal 463 sampai 465, yang memperberat sanksi pidana bagi pihak yang membeli atau menampung barang hasil tindak pidana.
Dalam konteks rantai distribusi, toko emas atau pengepul yang dengan sengaja menampung emas PETI dapat dijerat Pasal 161 UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Bahkan jika aktivitas tersebut berdampak pada pencemaran lingkungan, pelaku juga bisa dijerat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman penjara 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya