Supian HK Ingatkan Potensi Bencana dan Antisipasi serta Penanggulangannya

Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Kabag Persidangan Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel bertempat di Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tala.(foto : hms)

Pelaihari, BARITO – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan DR (HC) H Supian HK, SH, MH menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalimantan Selatan bertempat di Kecamatan Bati-Bati Kabupaten Tanah Laut, Senin (5/7/2021).

Supian HK menuturkan dipilihnya kegiatan Sosialisasi Perda ini di Kecamatan Bati-Bati agar seluruh kecamatan di Kalsel nantinya mendapatkan kesempatan untuk saya kunjungi. Hal ini sesuai dengan motto saya, “tidak ke mana-mana, tapi ada di mana-mana”.

Politisi Golkar ini beralasan kenapa memilih Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini untuk di sosialisasikan kepada masyarakat, sebabnya mengingat Kalsel diawal tahun 2021 lalu mendapat musibah bencana banjir.

“Melalui Sosialisasi Perda ini nantinya mampu mengurangi resiko bencana yang terjadi,” harapnya.

Kegiatan Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kalsel oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK didampingi Kepala Bagian Persidangan dan Risalah Sekretariat DPRD Kalsel Muhammad Jaini disambut antusias oleh Camat Bati-Bati H Rudiansyah, S.Pd, ST, MM beserta jajarannya.

Camat Rudiansyah mengatakan dirinya bangga sekaligus terkejut atas kehadiran Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengunjungi wilayahnya untuk melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda tersebut.

“Sosialisasi Perda ini akan kami manfaatkan sebaik mungkin, guna mengetahui lebih dalam, agar Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana ini dapat diterapkan di daerah kami nantinya,” pungkasnya.

Rilis    : Humas DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Related posts

Ditinggal ke WC, Rumah Pedagang Mainan di Teluk Tiram Darat Terbakar

Tuntutan Kurir 1 Kilogram Sabu dan 150 Butir Ekstasi Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung

Respon Cepat 110, URC Polresta Banjarmasin Amankan Dua ABH Pembawa Celurit