Supian HK Edukasi Warga Babirik Pentingnya Menjaga Lingkungan Antisipasi Bencana

by admin
0 comment 1 minutes read

Amuntai, BARITO – Warga Kecamatan Babirik Kabupaten Hulu Sungai Utara mendapatkan edukasi tentang regulasi yang mengatur penanggulangan bencana bila terjadi di suatu daerah atau wilayah.

Edukasi berupa Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 06 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana disampaikan oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.

Supian HK menyelenggarakan Sosialisasi Perda itu di Kabupaten HSU, salah satu wilayah yang masuk Daerah Pemilihan (Dapil) V meliputi Kabupaten HSU, Balangan dan Tabalong, Jumat (12/2/2022).

Dengan Sosialisasi Perda itu politisi Partai Golkar Kalsel ini mengajak warga di Kecamatan Babirik untuk bergotong royong menjaga lingkungan dari sampah, karena dengan penumpukan sampah itu menjadi salah satu penyebab musibah banjir.

“Sosialisasi regulasi penanggulangan bencana seperti di wilayah ini sangat penting dilakukan, agar terjadi pemahaman tentang bencana itu secara merata,” kata Supian HK.

Lanjutnya untuk pengawasan bencana di daerah harus selalu disosialisasikan, tidak hanya melalui kegiatan di media sosial, tetapi juga membutuhkan peran aktif dari berbagai daerah.

“Tidak ada yang menginginkan bencana. Perda ini sangat bermanfaat sebagai tindakan preventif dan edukatif,” pungkasnya.

Camat Babirik Eddy Hadrianor, S.Sos mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD Kalsel H Supian HK yang telah menyelenggarakan sosialisasi perda dan menjelaskan secara langsung interpretasi Perda Kebencanaan.

“Kami berharap khususnya di Kecamatan Babirik, semua bencana bisa kita antisipasi sedini mungkin dan jika ada bencana alam bisa kita minimalisir,” ujar camat.

Eddy Hadrianor menambahkan pihaknya juga akan menginformasikan kepada warga Kecamatan Barbirik dan pihak terkait serta kepala desa untuk menyebarkan berita tentang perda ini.

Rilis    : DPRD Kalsel
Editor : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment