Sungguh Bejat, Tiga Kakek di Kabupaten Banjar Setubuhi Anak Dibawah Umur dengan Modus Pinjamkan Ponsel

by baritopost.co.id
0 comment 4 minutes read
KAKEK CABUL - Inilah ketiga kakek bejat yang cabuli bocah perempuan beberapa kali bergantian hingga sudah ditangkap Polres Banjar. (foto Istimewa)

Martapura, BARITOPOST.CO.ID BUKANNYA semakin tua semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT, kelakuan
tiga kakek-kakek di Kabupaten Banjar ini sungguh bejat.

Mereka harus mendekam dipenjara akibat menyetubuhi anak di bawah umur. Ketiga kakek itu berinisial A (54), B (56), dan R (64). Ketiganya ditangkap Polisi atas kasus yang sama, yakni mencabuli seorang bocah perempuan yang masih sekolah tersebut.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Kabid Humas, Beberapa PJU, hngga Kapolres HSU, Kapolda : Mari Kerja Bersama-sama

Kasi Humas Polres Banjar, mengatakan pihaknya menangani kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya . “Korbannya anak di bawah umur dan pelaku tiga orang kakek-kakek,” ungkapnya, Minggu (7/1/2024).

Penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari korban yang bercerita kepada keluarga tentang trauma yang dialaminya. “Korban ini cerita ke tantenya kalau dia takut setiap bertemu para pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Kabid Humas, Beberapa PJU, hngga Kapolres HSU, Kapolda : Mari Kerja Bersama-sama

Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, si tante kemudian menghubungi orang tua korban yang di luar kota dan menjelaskan kondisi keponakannya lewat sambungan telepon.

Korban pun akhirnya diminta untuk menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya. “Mendengar cerita anaknya, si orang tua langsung melapor ke Polisi pada 14 Desember 2023 lalu,” tambah AKP Suwarji.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Kabid Humas, Beberapa PJU, hngga Kapolres HSU, Kapolda : Mari Kerja Bersama-sama

Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil visum, korban memang benar, korban mengalami tindak asusila tersebut.”Setelah kita dapat hasil visum, langsung kita ringkus para pelaku,” ujarnya.

Ketiga pelaku itu kata Suwarji, diamankan pada tanggal dan lokasi berbeda.
Penangkapan pertama pelaku A (54) diamankan 15 Desember 2023 lalu Kemudian setelah kasus ini dikembangkan polisi menangkap pelaku B (56) pada (21/12/2023). Besoknya satu pelaku lagi ditangkap yaitu R (64).

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Cek Mobil dan Motor untuk Kesiapan Pemilu 2024

Usai diamankan, pihak kepolisian menginterogasi para pelaku. Dari hasil pengakuannya perbuatan bejat tersebut sudah terjadi sejak Juli 2023 dan baru diketahui sejak Desember 2023.

Suwarji juga mengungkap modus para pelaku. Rupanya, para mereka mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel serta memberi uang jajan. “Korban ini tidak punya hape, jadi kadang ke rumah tiga pelaku secara bergantian untuk main hape,” ungkapnya.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Kabid Humas, Beberapa PJU, hngga Kapolres HSU, Kapolda : Mari Kerja Bersama-sama

Kebiasaan korban main hape sambil berbaring membuat para pelaku nafsu hingga kalap. Dan akhirnya terjadilah tindakan persetubuhan. Tak hanya sekali, terangnya membeberkan masing-masing pelaku ini ada yang melakukan sampai 8 kali, ada yang 5 kali, ada juga yang 3 kali terhadap korban.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Kabid Humas, Beberapa PJU, hngga Kapolres HSU, Kapolda : Mari Kerja Bersama-sama

“Akibat kejadian ini korban mengalami traumatis yang cukup dalam dan kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar,”ungkap Suwarji.

Kini para pelaku ditahan dan dijerat dua ancaman, yakni Pasal 81 Ayat (2) UU NO 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berlanjut.

Baca Juga: Pimpin Sertijab Kabid Humas, Beberapa PJU, hngga Kapolres HSU, Kapolda : Mari Kerja Bersama-sama

“Ancaman hukuman yang menanti ketiga kakek ini minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Suwarji.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment