Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu dari Kaltim

TERSANGKA dan barang bukti yang disita (foto istimewa)

Banjarmasin, BARITO – DITENGAH kondisi Kalsel yang masih disibukan dengan penanganan musibah banjir dan Pandemi Covid19 tak membuat lengah jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dibawah komando Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi dalam memberantas peredaran narkoba di Bumi Lambung Mangkurat ini.

Terbukti gerak cepat anggota Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dalam jumlah besar diawal tahun 2021 ini.

Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan gebrakan dengan keberhasilan menggagalkan penyelundupan  narkoba jenis sabu seberat 15 kilogram (Kg).

Sabu tersebut disita dari tangan Muhammad Asni alias Ambon (37) dan Nurhadi alias Slamet (27) keduanya  warga Kelurahan Sidodamai Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) .

Keduanya disergap anggota Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel di tepi Jalan Gubernur Soebardjo Kecamatan Gambut Provinsi Kalsel, Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. ISabu  15 Kg yang terdiri dari 15 paket itu disita setelah petugas melakukan penggeledahan di mobil Suzuki Esteem warna putih DA 8873 LA yang dikemudikan Ambon.

Saat akan dilakukan penangkapan tersangka lain Nurhadi yang mengemudikan Avanza warna putih KT 1383 NW mencoba kabur. Dengan sigap anggota Subdit1  langsung mengejar .

Bak adegan film, terjadi kejar kejaran selama 30 menit hingga pelarian Nurhadi berhasil dihentikan .

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi yang dikonfirmasi, Minggu (31/1/2021) membenarkan penangkapan tersangka penyelundup sabu dari Kaltim tersebut .

Menurut Tri Wahyudi saat ini anggota nya masih melakukan pengembangan terkait jaringan kedua tersangka apakah masuk jaringan Internasional atau bukan” Saat ini anggota Subdit1 masih melakukan pengembangan penyelidikan mas ” ujar mantan Kapolres Bukittinggi ini .

Adapun selain barang bukti sabu pihaknya juga menyita dua mobil yang digunakan tersangka serta tiga buah tas merk terkenal dan satu ponsel.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Mercurius

Related posts

Perkelahian di Belitung Darat yang Tewaskan Sopir Truk Ternyata karena Ini

Upaya PK Berhasil, Misrani Terpidana Korupsi di RSU Ulin Dinyatakan Bebas

Api Mengamuk Dinihari di Veteran Banjarmasin, Empat Rumah Ludes