Subdit lII Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 2,25 Kilogram Sabu

by baritopost.co.id
2 comments 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – JAJARAN Subdit lII Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan peredaran 2,25 kilogram sabu di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Keberhasilan ini setelah tim subdit III yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkus seorang pria bernama M.Anshari (33)
alias Aan diJalan A.Yani Km 5,5 Komplek Sungai Tuan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin,( Selasa, 28 /11/ 2023) sekitar pukul 19.30 Wita.

Dari tangan warga Jalan A. Yani Gg. Baru No. 27 Rt. 006 Rw. 002 Desa Tanjung Rema Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar berhasil disita dua paket sabu masing masing seberat 1.020 gram (1,20 kg) dan 1005 gram (1,05 Kg) sabu .

Selain itu juga disita 2 lembar plastik warna hitam, 1 kantong belanja Alfamart warna merah , 1 ponsel merk Realme warna hitam serta
1 Unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna Putih

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Kelana Jaya melalui Kasubdit III AKBP Jupri Tampubolon membenarkan penangkapan tersangka,Jumat (1/12/2023).

Menurutnya penangkapan berawal ketika jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel sedang melakukan penyelidikan tentang peredaran narkotika jenis sabu di sekitar TKP.
Ketika itu petugas melihat terlapor dengan gelagat mencurigakan yang pada saat itu sedang mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio.

Reflek insting terlatih petugas segera menyuruh terlapor berhenti dan melakukan pemeriksaan.
Saat digeledah petugas menemukan kantong belanja Alfamart warna merah yang berisikan 2 (dua) paket sabu yang terbungkus plastik warna hitam di gantungan sepeda motor yang dikendarai oleh terlapor.

Setelah ditanyakan tentang barang bukti tersebut, terlapor mengakui bahwa meletakan dan membawa sabu tersebut.
Selanjutnya terlapor yang bekerja sebagai sopir beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses lebih lanjut
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

2 comments

RPLA Sabtu, 2 Desember 2023, 09:35 - 09:35

Apakah terdapat informasi lebih lanjut mengenai sumber narkotika tersebut dan tujuan akhirnya yang bisa diungkapkan? Regard Telkom University

Reply
RPLA Sabtu, 2 Desember 2023, 09:55 - 09:55

Apakah terdapat informasi lebih lanjut mengenai sumber narkotikatujuan akhirnya yang bisa diungkapkan? Regard Telkom University

Reply

Leave a Comment