SPBU di Lingkar Dalam Selatan Disanksi Penutupan Sementara, Ini Sebabnya

BBM SOLAR - Truk melanggar Pergub dan penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga SPBU kena sanksi ditutup sementara.(ilustrasi)

Banjarmasin, BARITO – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin Selatan ditutup sementara oleh pihak Pertamina. Lantaran diduga petugas SPBU dengan nomor 63701001 itu melakukan penyimpangam distribusi BBM bersubsidi.

Soalnya sebuah truk kedapatan pihak polisi, karena membeli bio solar yang seharusnya untuk subsidi, Selasa (26/7/2022) lalu. Karena khusus untuk truk atau perusahaan mestinya menggunakan BBM Industri solar non subsidi.

Tak hanya itu truk yang baru beli 150 liter bio solar itu diduga “kencing” tak jauh dari SPBU untuk dijual kembali. Truk itu juga membeli dalam jumlah banyak, sehingga terlapor harus membayar selisih yang dibeli.

Atas dasar itulah pihak Pertamina menutup SPBU sejak 2 Agustus lalu hingga 30 mendatang. Dasar SPBU dilarang menjual atau penyimpangan BBM bersubsidi itu sesuai surat edaran Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor No 541/01744/Eko tanggal 24 November 2021.

Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian saat dihubungi via media sosial WA membenarkan, bahwa SPBU tersebut dikenakan sanksi dari Pertamina. “Karena terjadi pengisian BBM jenis Solar yang melebihi jumlah sesuai PerGub. Sehingga Pertamina langsung memberikan Sanksi,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Related posts

Usai Transaksi Sabu, Dua Pria ini Diciduk di Jalan Akhmad Yani Km 5 Banjarmasin

Rem Blong , Truck Pengangkut Ayam Terbalik di Simpang Walangsi Hulu Sungai Tengah

Korban Investasi BBM Bodong Pasang Baliho Tersangka di Perempatan S Parman, Malam Diturunkan Satpol PP