Sosialisasi Pendisiplinan Pada Masyarakat Praturan Bupati No 54 Tahun 2020

Polsek Wanaraya lakukan kegiatan sosialisasi pendisiplinan masyarakat peraturan Bupati no 54 Tahun 2020 merupakan Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H Senin (5/8/2020)

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., SH., M.M, mengatakan, pelaksanaan sosialisasi peraturan pendisiplinan no 54 Tahun 2020, pendisiplinan dilaksanakan oleh Kapolsek Wanaraya IPDA Sukaryana beserta anggota Bhabinkamtibmas kepada masyarakat di Pasar Desa Kolam Kiri Kec Wanaraya Kab Batola.

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik, SE pada saat di hubungi awak media membenarkan, sosialisasi yang dilaksanakan dengan cara memasang banner- banner, spanduk di mall, pasar centra-centra ekonomi dan tempat strategis dan tempat-tempat keramaian lainya.
“Diharapkan warga masyarakat dapat mengetahui dan memahami,” imbuhnya.

Rel

Related posts

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air

BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Angkutan Perkotaan Di Bali dan Inginkan Kereta Api Di Banua