Sosialisasi Pendisiplinan Pada Masyarakat Praturan Bupati No 54 Tahun 2020

Polsek Wanaraya lakukan kegiatan sosialisasi pendisiplinan masyarakat peraturan Bupati no 54 Tahun 2020 merupakan Direktif Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H Senin (5/8/2020)

Kapolres Batola AKBP Lalu Moh Syahir Arif, S.I.K., SH., M.M, mengatakan, pelaksanaan sosialisasi peraturan pendisiplinan no 54 Tahun 2020, pendisiplinan dilaksanakan oleh Kapolsek Wanaraya IPDA Sukaryana beserta anggota Bhabinkamtibmas kepada masyarakat di Pasar Desa Kolam Kiri Kec Wanaraya Kab Batola.

Kassubag Humas Polres Batola IPTU Abdul Malik, SE pada saat di hubungi awak media membenarkan, sosialisasi yang dilaksanakan dengan cara memasang banner- banner, spanduk di mall, pasar centra-centra ekonomi dan tempat strategis dan tempat-tempat keramaian lainya.
“Diharapkan warga masyarakat dapat mengetahui dan memahami,” imbuhnya.

Rel

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan