Simpan Tujuh Paket Sabu, Bagus Disergap Di Rumahnya

BARBUK SABU-Bagus Setiawan dibekuk di rumahnya karena menyimpan Sabu tujuh paket, Selasa (21/1/2020). (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Bagus Setiawan (25) diciduk karena menyimpan sebanyak tujuh paket Sabu berat 0,24 Gram, Selasa (21/1/2020) siang sekitar pukul 14.20 Wita. Buruh ini diringkus di Jalan Kelayan B Gang Jais RT 09 RW 01 Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Selain Sabu juga turt disita ponsel warna putih merk MITO dan satu ponsel warna merah putih merk Nokia . Tersangka ditangkap di rumahnya tersebut berkat laporan warga.

Kapolsek Banjarmasin Selatan AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim AKP Ganef Brigandono mengatakan, penggrebekan terhadap rumah Bagus karena menurut info dari warga tersangka sering menjual Sabu tersebut.

Setelah penggeledahan di rumah tersangka berhasil ditemukan barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku .

“Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara, “pungkas Ganef.

Penulis: Arsuma

Related posts

Kapolresta Banjarmasin Paparkan Situasi Kamtibmas kepada Anggota Komisi III DPR RI

Polresta Banjarmasin Raih Penghargaan Pelayan Publik Prima dari Kapolri

Usung “Kayuh Baimbai Jaga Banua Bersama Kita Wujudkan”, Kapolresta Banjarmasin Komitmen Lanjutkan Sinergitas Dengan Forkopimda