Simpan Sabu di Kamar, Warga Jeruk Purut ini Digerebek Polisi

SIMPAN SABU-GS alias IS diciduk polisi di rumahnya karena simpan sabu berat 9,9 Gram, Senin, (12/7/2021) sore. (foto:ist) 

Banjarmasin,BARITO – Rumah milik pria yang berinisial GS alias IS (35) digerebek polisi dari Unit Buser Polsek Banjarmasin Timur, Senin, (12/7/2021) sore sekitar pukul 16.30 Wita. Lantaran  warga Jalan Kayu Manis  Komplek Jeruk Purut III Kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara itu didiga simpan 9,91 Gram narkotika jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi terkait peredaran narkotika, selanjutnya dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bantim, Iptu H Timur Yono melakukan penyelidikan info tersebut.  setelah digerebek dan digeledah, berhasil mengamankan enam  paket kecil sabu seberat 9,91 gram, timbangan digital, satu buah sendok terbuat dari kertas dan satu bundel plastik klip.

Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Pujie Firmansyah mengatakan, semua barang bukti yang ditemukan berada di lemari pakaian kamar pelakuk. “Saat diinterogasi pelaku tak dapat berkelit lagi dan mengakui semua barang tersebut adalah miliknya,”sebutnya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum pemilik barang haram itu.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal  112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Pujie.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Demo Kalsel Lumpuh Berakhir Ricuh, Massa Mahasiswa Coba Terobos Pagar DPRD Kalsel

Kemarau Panjang dan Karhutla, Korem 101/Ant Gelar Salat Istisqa Mohon Turun Hujan

Karhutla Kotim Tewaskan 26 Ekor Satwa Liar, Dari Ular Sanca hingga King Cobra Ditemukan Tewas Terpanggang